RADAR BENGKULU, BENTENG - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Inspektorat Daerah resmi membuka aplikasi Whistle Blower System (WBS) untuk layanan aduan internal Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
WBS merupakan mekanisme bagi ASN di Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melaporkan pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan ilegal lainnya dalam dunia kerja tanpa takut akan tindakan pembalasan atau hukuman.
Sementara itu, Kepala Inspektur Daerah Benteng, Welldo Kurniyanto, S.E., M.M., CGCAE menyampaikan, banyak manfaat yang akan diperoleh dalam penggunaan WBS ini bagi para ASN.
BACA JUGA:PHL Belum Dipanggil, Sampah Menjadi Persoalan di Kota Manna
"Dengan adanya layanan aduan internal Aparatur Sipil Negara (WBS), terutama di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah diharapkan dapat meminimalisir risiko hukum serta juga dapat mengungkap pelanggaran Hukum dan Etika secara transparansi serta melindungi pelapor dalam memberikan aduan," terangnya.
Ditambahkan, adapun prosedur dan cara dalam melakukan pelaporan dapat secara langsung dilakukan dengan membuka link website Pemkab Bengkulu Tengah di http://bengkulutengahkab.go.id. Kemudian memilih menu layanan SPBE, lalu mencari Sublink WBS pada beranda website pemkab bagian terbawah.
BACA JUGA:Polsek Maje Berikan Bantuan Sosial Sembako
"Kita semua mengharapkan dengan adanya layanan pengaduan WBS ini dapat meningkatkan pengawasan internal dalam mencegah kerugian keuangan negara demi memajukan pembangunan serta kepentingan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah," pungkasnya. (ags)