Perdana, Polres Benteng Buka Pelayanan Pembuatan SIM

Rabu 18 Dec 2024 - 22:11 WIB
Reporter : Agustian
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU, BENTENG - Polres Benteng perdana membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), Rabu (18/12).

Kasat Lantas Polres Benteng Iptu.Junita Anggraeni menjelaskan, sebelumnya, Polres Benteng baru melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Namun, saat ini ada penambahan pelayanan yakni pembuatan SIM A dan SIM C. 

"Dibukanya pelayanan ini untuk mempermudah masyarakat membuat dan memperpanjang SIM," terangnya. 

Dijelaskan dia, dengan dibukanya pelayanan ini masyarakat Kabupaten Benteng tidak usah repot jauh-jauh lagi untuk membuat SIM.

"Pelayanan SIM dibuka hari Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB," jelasnya.

BACA JUGA:Kuliner Jadi Tongkrongan Tante Bibir Merah

BACA JUGA:Dua OPD dan Puskesmas di Kaur Gunakan Aplikasi Simonev tahun 2025

Ditambahkan dia, adapun syarat pembuatan SIM yaitu KTP asli, usia minimal 17 tahun, BPJS Kesehatan, surat keterangan sehat rohani (psikologi), surat keterangan dokter sehat jasmani, mengisi formulir, melengkapi sidik jari, tanda tangan serta melakukan foto.

"Biaya pembuatan SIM yakni SIM C Rp 100 ribu dan SIM A Rp 120 ribu. Untuk perpanjangan SIM C biayanya Rp 75 ribu, SIM A Rp 80 ribu," jelasnya. 

"Pembuatan surat keterangan kesehatan jasmani dan psikologi dapat dibuat di layanan kesehatan di samping Polres Benteng," pungkasnya.

Kategori :