radarbengkulu.bacakoran.co, Bogor - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas pendanaan terorisme. Salah satu implementasi sinergi tersebut adalah dengan rencana bergabungnya BNPT ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK.
"Harapannya kami bisa bergabung dengan Satgas PASTI supaya kami bisa memperoleh rekomendasi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), hal ini diperlukan karena di dalam Undang - Undang Pendanaan terorisme kami memiliki kewajiban untuk merumuskan daftar terduga teroris dan terduga jaringan terorisme," kata Kepala BNPT Komjen. Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H., dalam Kegiatan Olahraga Bersama BNPT dan OJK di Kantor Pusat BNPT Sentul pada Minggu (15/12).
BACA JUGA:Kamera Digital Vintage: Dari Tren Menjadi Pernyataan Artistik
BACA JUGA:9 Cara Melindungi Data di Ponsel dari Ancaman Digital, Pentingnya Keamanan Enkripsi di Ponsel Anda
Dirinya juga menjelaskan Hasil Utama Penilaian Risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) tahun 2021 yang menjadi dasar pentingnya kerja sama dengan OJK.
"Hasil Utama Penilaian Risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) tahun 2021 terdiri dari pengumpulan dana (collecting) untuk Foreign Terrorist Fighter (FTF) melalui NPO dan usaha bisnis yang sah, perpindahan dana (moving) menggunakan metode teknologi pembayaran baru, penggunaan dana (using) untuk membeli senjata dan bahan peledak, hingga perkembangan ancaman terkini salah satunya penyalahgunaan asset virtual (kripto)," paparnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar S.E., M.Ec., mengatakan rencana bergabungnya BNPT ke Satgas PASTI OJK merupakan keharusan karena relevansinya dengan tugas dan fungsi BNPT.
"Harus bergabung karena relevansinya sangat kuat, dan ini sesuai dengan standar internasional dan best practicenya juga mengharuskan kalau tidak, kita dipandang memiliki penilaian risiko tersendiri," tutupnya.
Sebagai informasi, Satgas PASTI adalah organisasi yang dibentuk untuk menangani dan mencegah aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Satgas PASTI dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan kementerian, lembaga, dan otoritas terkait.