RADAR BENGKULU - Setelah menerima laporan dari Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait temuan 12 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyatakan akan segera mengambil langkah-langkah tindak lanjut.
Berdasarkan laporan Bawaslu, 12 anggota KPPS tersebut diduga terbukti melanggar persyaratan administratif pemilu di Kota Bengkulu.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayyendra Pirasad, mengkonfirmasi penerimaan dokumen laporan dan menyatakan KPU akan melakukan kajian sesuai poin yang disampaikan Bawaslu.
Rayyendra menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terkait persyaratan administratif yang menjadi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
KPU akan memfokuskan kajian pada saran perbaikan KPPS yang terdaftar di Informasi Partai Politik (SIPOL).
BACA JUGA:Isi Kekosongan Kepala Desa, Bupati Bengkulu Utara Mian Lantik 19 Orang Pj Kades
BACA JUGA:Perubahan Besar UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Tahun 2024
"Kita sudah menerima dokumen surat Bawaslu Kota Bengkulu, tentang saran perbaikan KPPS yang berdasar kajian mereka terdaftar di SIPOL. Kami akan tindak lanjuti," kata Rayyendra.
Dalam koordinasinya, Rayyendra mengakui bahwa 12 anggota KPPS tersebut melanggar syarat untuk menjadi penyelenggara berdasarkan regulasi pemilu.
KPU segera memberikan putusan terkait temuan Bawaslu, meskipun sanksi yang akan diterima belum dapat diumumkan saat ini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Ahmad Maskuri menambahkan bahwa Bawaslu menemukan anggota KPPS terpilih yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik. Ahmad menyatakan bahwa temuan ini akan segera ditindaklanjuti, termasuk anggota KPPS yang terlibat dalam politik praktis di beberapa kecamatan.
BACA JUGA:Harus Tetap Waspada , BMKG Sebut 5 Kabupaten Ini Berpotensi Hujan Lebat
BACA JUGA:Hutama Karya Catat Ada Peningkatan Trafik Kendaraan di Tol Bengkulu-Taba Penanjung
"Temuan ini sudah disampaikan pada KPU Kota Bengkulu," ungkap Ahmad. KPU Kota Bengkulu diharapkan segera memberikan keputusan terkait pelanggaran yang teridentifikasi, sesuai dengan tahapan pemilihan umum yang tengah berlangsung.