Bukan hanya sekadar atribut fisik, namun tanda pengenal ini menjadi identitas yang mencerminkan profesionalisme, kedisiplinan serta integritas pegawai.
BACA JUGA:Lebih Memudahkan, Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 Resmi Dirilis
BACA JUGA:Mahasiswa Sosiologi Unib Dorong Inovasi Produk Lokal di Bajak
Agar aturan ini dapat berjalan dengan efektif, Kemendikdasmen beri instruksi supaya unit kerja melakukan pengawasan rutin terhadap pemakaian tanda pengenal pegawai. Jika pegawai melanggar aturan, akan ada sanksi administratif yang berlaku sesuai dengan ketentuan.
Adanya pengawasan ketat ini bertujuan supaya membangun budaya kerja yang profesional di lingkungan Kemdikdasmen.
Dengan mewajibkan memakai tanda pengenal dan pakain hari kerja, kebijakan ini menjadi upaya dari Kemendikdasmen dalam menyesuaikan budaya kerja dengan berkembangnya zaman yang semakin canggih. Kebijakan berpakaian bebas rapi setiap hari Selasa sampai Jumat ini memberikan fleksibilitas untuk pegawai tanpa mengabaikan etika dan kesopanan dalam bekerja.
Adanya Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 ini menegaskan bahwa pentingnya tanda pengenal sebagai salah satu atribut wajib pegawai dalam lingkungan Kemdikdasmen.
Pada akhirnya, kebijakan ini juga diharap bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin, tertib, profesional serta selaras dengan tuntutan dinamika zaman.