RADAR BENGKULU – Dalam rangka menjaga kelancaran lalu lintas selama libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan besar, seperti truk tambang dan perkebunan. Pembatasan ini berlaku sejak 13 Desember hingga awal Januari 2025 dengan aturan ketat mengenai jam operasional.
"Kendaraan besar, seperti truk pengangkut hasil tambang dan perkebunan, hanya diizinkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB. Kita sudah mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk memastikan aturan ini dipatuhi," ujar Asisten II Setda Provinsi Bengkulu yang juga Plt. Kepala Dishub Bengkulu, Raden Ahmad Denni.
Pembatasan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi meningkatnya intensitas kendaraan yang melintas di jalan-jalan utama, khususnya jalur pegunungan yang menghubungkan Kota Bengkulu dengan Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong, dan wilayah lainnya. Denni menegaskan, tujuan utamanya adalah menjaga kelancaran arus lalu lintas dan menghindari potensi kemacetan parah selama periode liburan.
Selain mengurai kemacetan, pembatasan operasional kendaraan besar juga bertujuan untuk memastikan distribusi bahan pokok ke Kota Bengkulu dan sekitarnya tetap lancar. Hal ini dilakukan agar kebutuhan masyarakat terpenuhi tanpa kendala, terutama menjelang hari-hari besar ketika permintaan bahan pokok cenderung meningkat.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tunggu Lampu Hijau Kemendagri untuk APBD Tahun 2025
BACA JUGA:Proses Perankingan CPNS Bengkulu Masih Menunggu Penyelesaian SKB di Kabupaten/Kota
"Kelancaran distribusi bahan pokok menjadi perhatian utama kami. Jangan sampai terjadi keterlambatan yang bisa mempengaruhi harga kebutuhan pokok di pasar," kata Denni.
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah mengambil langkah preventif untuk memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) tetap stabil selama libur panjang. Dishub Bengkulu, kata Denni, telah bersurat kepada Pertamina agar menyiapkan alokasi tambahan BBM guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina. Surat resmi telah dikirimkan untuk memastikan ketersediaan BBM selama periode Natal dan Tahun Baru," tambahnya.
Lonjakan kendaraan di jalur-jalur strategis, seperti jalan lintas pegunungan, menjadi perhatian utama pemerintah. Jalur ini kerap digunakan oleh kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang dan perkebunan. Dalam kondisi normal, kendaraan besar tersebut sering kali menjadi penyebab kemacetan akibat ukurannya yang menghambat arus lalu lintas.
Dengan pembatasan jam operasional, Dishub berharap lalu lintas di jalur-jalur tersebut lebih terkendali. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin bepergian selama liburan.
BACA JUGA:PUPR Provinsi Bengkulu Prioritaskan Infrastruktur di Tahun 2025
BACA JUGA:Cocok Dikonsumsi, Berikut 8 Buah Buahan yang Bisa Mengatasi Radang Tenggorokan
Pembatasan operasional kendaraan besar bukanlah hal baru di Bengkulu. Pemerintah daerah sudah beberapa kali menerapkan kebijakan ini pada periode libur besar, seperti Idul Fitri, Natal, dan tahun baru. Langkah ini terbukti efektif mengurangi kemacetan sekaligus menjaga kelancaran distribusi barang.
Dengan kebijakan yang sama pada libur Natal 2024 dan tahun baru 2025, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan nyaman. Terlebih, liburan panjang sering kali menjadi momen bagi keluarga untuk berkumpul dan bepergian ke berbagai destinasi.