Pasangan Dedy Black dan Agi Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Bengkulu ke MK

Minggu 08 Dec 2024 - 20:41 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

Sikap ini, menurut Sasriponi, diambil demi menjaga kerahasiaan strategi hukum timnya. Ia menegaskan bahwa proses pengkajian bukti-bukti terus dilakukan secara mendalam guna memastikan laporan yang disampaikan ke MK memiliki dasar hukum yang kuat.

Langkah yang diambil oleh tim hukum Dedy Ermansyah-Nuragiyanti ini menegaskan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hasil pemilu yang dinilai tidak sesuai dengan harapan. Meski demikian, Sasriponi menyadari bahwa proses hukum di MK membutuhkan waktu dan kesiapan yang matang, terutama dalam menghadapi berbagai kemungkinan di persidangan.

"Kami berharap proses ini bisa berjalan lancar dan mendapatkan keadilan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Sasriponi.

Pendaftaran gugatan secara online merupakan bagian dari upaya MK untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengajukan laporan, terutama di tengah perkembangan teknologi. Namun, prosedur ini juga menuntut pelapor untuk lebih teliti dalam menyiapkan dokumen dan bukti-bukti pendukung.

Sasriponi mengakui, sistem daring ini memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam memastikan setiap dokumen yang diunggah sesuai dengan format yang ditentukan.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar laporan ini bisa segera diproses," ujarnya.

Dia mengharapkan, gugatan yang diajukan dapat membawa kejelasan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan walikota dan wakil walikota Bengkulu pada Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.

"Kami optimis dengan langkah ini, namun tetap menunggu hasil keputusan MK," tutur Sasriponi.

BACA JUGA:Turnamen Kapolda Cup, Tim Voli Bhayangkara Kapolda A Kalahkan Tim Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Kelanjutan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Menunggu Keputusan Gubernur Baru

Sementara itu menanggapi hal ini, Anggota KPU Kota Bengkulu Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menyatakan pihaknya akan menanggapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait dalil yang diajukan oleh pemohon. In shaa Allah, KPU Kota Bengkulu siap melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi proses hukum ini," ujar Anggi, Minggu 8 Desember 2024.

Menurut Anggi, proses hukum di MK merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada yang telah diatur dalam undang-undang.

"Kami akan mempelajari terlebih dahulu poin-poin yang menjadi dasar gugatan. KPU Kota Bengkulu berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme selama proses ini berlangsung," tambahnya.

Kategori :