Hutan Rusak, Gajah Terancam
RADAR BENGKULU – Konsorsium Bentang Alam Seblat menantang Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Raja Juli Antoni, untuk mencabut izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu di hutan alam (IUPHHK-HA) milik PT Anugerah Pratama Inspirasi (API). Desakan ini muncul diduga akibat kelalaian perusahaan tersebut dalam menjaga kawasan hutan di wilayah konsesinya.
Ketua Yayasan Lingkar Inisiatif Indonesia sekaligus Koordinator Program Konsorsium Bentang Seblat, Iswandi, menyebutkan bahwa PT API memegang izin konsesi hutan seluas 41.988 hektare (Ha) berdasarkan Surat Keputusan No. 3/1/IUPHHK-PB/PMDN/2017 sejak April 2017. Namun, di lapangan, sekitar 14.183 Ha kawasan hutan yang termasuk dalam Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Gajah Sumatera telah rusak parah.
"Kerusakan ini bertentangan dengan tanggung jawab PT API. Mereka telah melanggar Pasal 32 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 156 PP No. 23 Tahun 2021. Perusahaan seharusnya menjaga kawasan hutan, bukan membiarkannya rusak atau dialihfungsikan," tegas Iswandi dalam keterangannya, Senin (2/12).
BACA JUGA:Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Berkomitmen Penuhi Kebutuhan BBM di Pulau Enggano
BACA JUGA:Realisasi DAK Fisik di Bengkulu Capai 75 Persen, Tiga Daerah Diminta Percepat Laporan
Dalam patroli kolaboratif yang dilakukan lebih dari 30 kali di wilayah KEE Koridor Gajah, ditemukan 114 kasus kejahatan kehutanan. Modusnya, kayu ditebang sembarangan. Kemudian lahan dibiarkan. Jika tidak ada tindakan hukum, area tersebut akhirnya ditanami kelapa sawit.
Selain itu, Iswandi mengungkap dugaan jual beli lahan hutan dengan harga Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per hektare. “Transaksi ini bahkan diduga melibatkan aparat hukum dan pemerintah desa,” tambahnya.
Kawasan konsesi PT API mencakup 23.279 Ha dari total 80.987 Ha yang ditetapkan sebagai jalur konektivitas satwa oleh forum pengelolaan KEE Gajah Sumatera. Jalur ini merupakan habitat sekitar 30 hingga 40 ekor gajah dan 10 hingga 15 ekor harimau Sumatera.
"Kawasan ini adalah ruang hidup terakhir bagi Gajah dan Harimau Sumatera. Jika fungsi ekologisnya terus dihancurkan, populasi satwa ini akan semakin terancam," ujar Iswandi.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Kerja Maksimal Memperjuangkan Program Aspirasi Konstituen
BACA JUGA:PGRI Bengkulu Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Sementara itu Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra, menyoroti maraknya perkebunan sawit ilegal di area konsesi PT API. Berdasarkan temuan, sekitar 5.400 Ha dari konsesi sudah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, dan luasnya terus bertambah.
"Fakta ini menunjukkan lemahnya pengawasan PT API terhadap konsesinya. Perusahaan ini sudah layak dimasukkan ke daftar pemegang izin yang harus dicabut oleh KLHK," tegas Egi.
Menurut Egi, kawasan Bentang Seblat yang mencakup 323 ribu Ha bukan hanya habitat terakhir bagi satwa, tetapi juga penyedia layanan ekosistem vital bagi masyarakat. Seperti sumber air untuk Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat.
"Hancurnya kawasan ini akan berdampak luas. Mulai dari krisis air hingga hilangnya potensi layanan ekosistem lainnya," jelasnya.