RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen Imigrasi) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sudah beranjak menuju babak baru sistem Imigrasi Indonesia dengan menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) 100 persen secara bertahap. Itu terhitung mulai Minggu 1 Desember 2024.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menegaskan, penerbitan e-paspor tersebut dimulai dari 13 kantor Imigrasi yang dijadikan sebagai percontohan.
Kemudian, nantinya seluruh kantor Imigrasi di Indonesia menyusul menerapkan kebijakan tersebut.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 Kantor Imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya, kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia,” kata Godam dalam keterangan resminya, Senin 2 Desember 2024.
Adapun daftar kantor imigrasi yang dijadikan percontohan penerbitan e-paspor 100 persen, yaitu Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Medan, dan Kantor Imigrasi Batam.
BACA JUGA:Ini Jadwal Cuti Bersama Natal 2024
BACA JUGA:10 Rekomendasi Kendaraan untuk Penyuka Petualangan: Mobil Tangguh di Segala Medan
Kemudian, Kantor Imigrasi Makassar, Kantor Imigrasi Tangerang, Kantor Imigrasi Surabaya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Utara, serta Kantor Imigrasi Tanjung Priok.
Lelbih lanjut Godam mengatakan, paspor elektronik atau e-paspor merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan cip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.
Data tersebut dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi, sehingga sangat sulit untuk dipalsukan.
Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya. Seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru.
Salah satu keunggulan e-paspor, yaitu keamanan lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan serta memungkinkan proses imigrasi yang lebih cepat, terutama di sejumlah negara yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis menggunakan pembaca cip.
Tidak hanya itu, kata Godam, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan. Ia mengatakan hampir seluruh negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.