Mendikdasmen: Guru PPPK Akan Mengajar di Sekolah Swasta Mulai Tahun 2025

Kamis 28 Nov 2024 - 08:07 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa guru PPPK akan ngajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, di samping itu juga, ia  menyampaikan jika kenaikan gaji guru diumumkan di Hari Guru Nasional 2024 mendatang.

Lebih lanjut dikatakan, sebelumnya, guru yang telah lulus seleksi PPPK hanya ditempatkan ke sekolah negeri, meski sebelumnya mengajar di sekolah swasta.

"Itu sudah disetujui oleh MenpanRB. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta. Sudah sesuai MenpanRB, tinggal tunggu suratnya," ungkap Mu'ti kepada awak media di Jakarta, 27 November 2024.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah PPPK dan belum mendapatkan penempatan seluruhnya.

"Jadi, termasuk kabar baik untuk guru karena sekarang ini ada lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah PPPK dan dia memang belum seluruhnya bisa didistribusi."

BACA JUGA:Luhut: Rencana Kenaikkan PPN 12 % Hampir Pasti Diundur!

BACA JUGA:Hasil Perhitungan Suara Pilgub Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani Unggul

"Karena itu, sesuai pembicaraan kami dengan MenpanRB, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta," lanjutnya.

Diungkapkannya, keputusan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025 mendatang.

Sementara itu, ia juga menyebut bahwa pemerintah sepakat menaikkan gaji guru, baik honorer maupun ASN.

Adapun hal ini akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada puncak perayaan Hari Guru Nasional 2024 yang digelar di Velodrome, Jakarta, Kamis, 28 November 2024.

"Dalam acara tersebut disampaikan peningkatan kesejahteraan guru non-ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar gaji pokok yang mereka miliki," tambahnya.

Dia jelaskan juga, penambahan gaji guru non-ASN ini berasal dari program sertifikasi guru sehingga berasal dari luar gaji yang diberikan oleh sekolah asal.

"Dengan dia dapat sertifikasi, maka dia dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta", tambahnya.

Kategori :