RADAR BENGKULU - Saat ini DPRD Bengkulu Utara masih terus membahas Perda Tentang Tata Tertib DPRD. Salah satu yang mencolok adalah terkait dengan bukti kehadiran DPRD dalam paripurna, sehingga dinyatakan kuorum atau tidak.
Jika periode sebelumnya bukti kehadiran DPRD dibuktikan dengan absensi, dalam Draf Raperda Tata Tertib yang saat ini dibahas terjadi perubahan positif. Dalam draf yang dibahas tersebut, bukti kehadiran dalam paripurna harus dibuktikan dengan kehadiran.
Sehingga tidak ada lagi isu tidak sedap yang mengatakan jika anggota DPRD kerap jarang masuk dan “titip” absensi.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP menerangkan, Rancangan Tata Tertib saat ini masih dalam pembahasan. Untuk pasal tentang bukti kehadiran secara fisik anggota tersebut sudah disetujui untuk masuk.
“Untuk bukti kehadiran fisik dalam paripurna tersebut sudah disetujui untuk masuk dalam Perda nantinya,” terangnya.
Hal ini menurutnya bentuk komitmen DPRD Bengkulu Utara untuk disiplin dalam melaksanakan tugas.
BACA JUGA:Amankan Pilkada 2024, Ratusan Personel Polres Bengkulu Utara Digerakkan Untuk Kawal TPS
BACA JUGA:Pendaftar PPPK Tahap II di Bengkulu Masih Nihil, BKD Buka Ruang Konsultasi
Namun tentunya jumlah kehadiran tersebut berbeda antara paripurna yang sifatnya pengambilan keputusan dengan paripurna pembahasan atau tidak mengambil keputusan.
Secara teknisnya dijabarkan dalam Perda tersebut,” terangnya.
Ia menegaskan, jika seluruh anggota DPRD setuju jika bukti kehadiran nantinya dibuktikan dengan kehadiran langsung masing-masing anggota DPRD dalam ruang paripurna.
Ia menegaskan sebagai pimpinan dirinya hanya mengakomodir apa yang menjadi keiinginan masing-masing Anggota.
Pimpinan tentunya tidak bisa mengambil keputusan langsung. Kita hanya mengakomodir apa yang menjadi keiinginan anggota dan untuk absensi tersebut seluruh anggota menyetujui,” terangnya.
Parmin juga yakin hal ini menunjukkan semangat anggota DPRD dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota DPRD. Apalagi ada satu pemahaman dari DPRD Bengkulu Utara adalah setiap paripurna adalah penting karena terkait pembahasan dan pengambilan keputusan atas nama DPRD.
Ia juga menyampaikan jika saat ini DPRD Bengkulu Utara masih terus melakukan pembahasan terkait dengan Rancangan Perda Tata Tertib tersebut.