Pilih Rohidin Suara Tetap Sah
RADAR BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengajak seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024 yang digelar hari ini, Rabu, 27 November 2024.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menentukan masa depan daerah untuk lima tahun ke depan.
Rusman juga menjelaskan bahwa kasus hukum yang tengah dihadapi oleh Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempengaruhi proses pencalonannya. Suara yang diberikan kepada Rohidin tetap sah sesuai aturan pemilu yang berlaku.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024. Gunakan hak suara Anda. Karena, setiap suara sangat berarti bagi masa depan Bengkulu," ujar Rusman dalam konferensi pers yang digelar pada Senin malam, 25 November 2024.
BACA JUGA:Peran Guru dalam Kehidupan Adalah Sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban
BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Utara : Kemajuan Desa di Bengkulu Utara Gambaran Masa Depan Bengkulu
Rusman menekankan bahwa masa jabatan kepala daerah yang akan dipilih adalah periode lima tahun, waktu yang cukup lama untuk menentukan arah pembangunan daerah. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak ragu untuk hadir dan memilih calon pemimpin yang dianggap mampu membawa perubahan positif.
"Lima tahun bukanlah waktu yang singkat. Pilihlah dengan bijak calon kepala daerah yang Anda yakini dapat memajukan Bengkulu. Jangan ragu-ragu," tegas Rusman.
Untuk memastikan kelancaran Pilkada, KPU Bengkulu bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai pihak terkait lainnya. Persiapan mulai dari logistik hingga keamanan telah dilakukan untuk menciptakan pemilu yang aman dan kondusif.
"KPU, Forkopimda, dan seluruh stakeholder sudah siap menyukseskan Pilkada serentak di tahun 2024. Kami juga memastikan keamanan dan kelancaran proses pencoblosan di seluruh TPS," jelas Rusman.
BACA JUGA:Gerakan Selamatkan Bengkulu Klaim Kasus Gubernur Rohidin Adalah Konspirasi Hukum
BACA JUGA:Masyarakat Ketahun Minta Perbaiki Jalan, Stadion Mini dan Alat Olahraga
Menanggapi kasus hukum yang melibatkan Rohidin Mersyah, salah satu calon gubernur, Rusman menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi jadwal maupun tahapan Pilkada di Provinsi Bengkulu. Sesuai Peraturan KPU (PKPU), pencoblosan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Pilkada tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada perubahan jadwal maupun tahapan. In shaa Allah, pencoblosan hari ini berjalan lancar tanpa hambatan," ungkap Rusman.
KPU juga memastikan bahwa aturan yang berlaku tetap diikuti, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai sah atau tidaknya suara yang diberikan kepada calon tertentu.