Adapun pesan PJs Gubernur Bengkulu yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan,Redhwan Arif,S.Sos.M.Ph dalam serah terima pelaksanan tugas kepada Bupati Depenitif,karena pada saat Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah secara bersama mengikuti kontestasi pada Pilkada ,serta pelaksanaan cuti diluar tanggung jawab negara untuk itu ditunjuk PJs sebagai pelaksana tugas.
BACA JUGA:Kodim 0408/BS-Kaur Sukseskan Program Swasembada Pangan
BACA JUGA:Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kemenhut RI Masuk Hutan Bengkulu Selatan
"Nantinya selama cuti akan diangkat pejabat jabatan tinggi dari Madia untuk ditingkat Provinsi sedangkan untuk pejabat jabatan tertinggi dari pratama Provinsi untuk PJs Bupati, Walikota sebagai dimaksud dalam pasal 4 peraturan pemerintah, peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,yang man ruang lingkup tugas dan kewenangan PJs Kepala Daerah bersifat limitatif,"pungkas Ridhwan.