RADAR BENGKULU, MANNA - Saat ini tercatat setidaknya sebanyak 4000 Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah terpasang.
Memasuki masa tenang, yaitu terhitung mulai 24-26 November 2024, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November mendatang,maka pihak Bawaslu Bengkulu Selatan akan melakukan penertiban APK.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran SE menuturkan dalam penertiban APK nantinya,pihaknya tidak akan melakukannya sendiri. Akan tetapi melibatkan beberapa pihak. Itu mulai dari Polri, TNI, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), hingga pengawas di tingkat kelurahan, desa, dan TPS.
"Untuk APK yang nantinya akan kita tertibkan, akan kita kumpulkan semuanya di Kantor Sekretariat Bawaslu.Bahkan sebelum melakukan penertiban, kita telah menyampaikan imbauan kepada paslon dan tim sukses untuk menertibkan secara mandiri APK mereka. Kalau masih ada yang terpasang, maka kami yang akan menertibkannya,"ujar Sahran Sabtu (23/11).
Sahran menambahkan,setiap APK yang masih ada maka akan ditertibkan. Tetapi, pihaknya juga akan mengedepankan pendekatan persuasif kepada paslon dan tim sukses dengan memberikan waktu untuk menertibkan APK sebelum tanggalnya.
BACA JUGA:Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kemenhut RI Masuk Hutan Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Mendukung Penuh Program RADKSB
Kalau nanti (besok) sudah menjadi ranah pihak Bawaslu dan itu sudah menjadi hak dan kewajiban untuk menertibkan semua APK yang masih terpasang. Peringatan ini tidak hanya sekadar formalitas.Sebab, Bawaslu ingin memastikan semua pihak memahami aturan main. Terutama menjelang hari pencoblosan dan masa tenang.
"Memasuki masa tenang, ketaatan terhadap regulasi kampanye dianggap menjadi kunci untuk menjaga integritas proses demokrasi.Pada tanggal nantinya, kami bersama aparat gabungan akan turun langsung ke lapangan. Setiap APK yang dianggap melanggar ketentuan akan ditertibkan tanpa pandang bulu. Hal ini meliputi APK yang dipasang di lokasi terlarang seperti fasilitas umum, jalan protokol, tempat ibadah, atau area yang dinilai mengganggu ketertiban,"tegas Sahran.