RADAR BENGKULU, MANNA - Didampingi oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan(DLHK) Bengkulu Selatan.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung bersama DLHK BS memasuki hutan Bengkulu Selatan untuk melakukan pengecekan tapal batas hutan di BS. Untuk memastikan apakah masih ada tapal batas yang lama dan melihat pemasangan tapal batas yang baru.
Kepala DLHK Bengkulu Selatan Ir.Haroni,SP menyampaikan pengecekan tapal batas ini dilakukan di Hutan Produksi (HP) Air Bengkenang, dan Hutan Lindung (HL) Bukit Riki di Desa Tanjung Tengah Kecamatan Air Nipis,serta pesangan patok yapal batas dijalan baru yang menembuskan dua Kecamatan dari Kecamatan Air Nipis dan Uku Manna,karena melintasi hutan.
"Karena patok yang kita pasang apakah sudah pas sesuai dengan titik koordinat,seperti batas hutan dilokasi pembangunan strategis pembuatan jalan Air Nipis menghubungkan kawasan Ulu Manna yang melewati HPT Peraduan Tinggi. Untuk itu patok batas ini harus benar - benar betul dan jangan sampai melenceng dari titik koordinat,"papar Haroni via telpon Kamis (21/11).
Kalau sudah jelas ini jenis jenis hutannya apa sesuai patok,diharapkan masyarakat bisa menjaganya,bagi kawasan hutan yang tidak boleh ditanami seperti sawit walaupun bisa digarap,jangan dilakukan.Mrnjaga kelestarian hutan itu akan lebih baik.
BACA JUGA:Distan Bengkulu Selatan Uji Publik Draf Dokumen RADKSB
BACA JUGA:Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat dalam Menjaga Ketahanan Pangan
Untuk memastikan,hal tersebut pihaknya tidak surut mengurungkan dirielakukan pengecekan,bahkan melintasi sungai yang cukup deras untuk menuju titik patok tapal batas,jangan sampai patok yang terpasang tidak sesuai,atau dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Tujuan kita melakukan pengecekan patok tapal batas,untuk menjaga keutuhan hutan kita sendiri sacara teknis tetap baik,batas terpelihara, mudah dikenali, letak, posisi dan kondisi tapal batas hutan tetap pada posisi semula dan terhindar dari kerusakan dan tidak hilang.Bukannitu saja hal ini memberikan kepastian hukum mengenai status, letak, batas, dan luas kawasan hutan,karena nantinya anak cucu kita juga yang akan menikmatinya,"pungkas Haroni.