MK Tolak Gugatan Uji Materi Terkait UU Pilkada yang Diajukan Tim Hukum Pasangan Helmi Hasan-Mian
RADAR BENGKULU – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak secara keseluruhan gugatan uji materi Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Uji materi ini diajukan oleh tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan Mian, dengan tujuan menguji keabsahan masa jabatan calon kepala daerah dalam aturan tersebut.
Permohonan uji materi ini muncul terkait ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 19 huruf e, yang mengatur masa jabatan kepala daerah sebagai syarat pencalonan.
Namun, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma pasal tersebut sudah tidak berlaku. Karena, telah dicabut melalui tiga putusan sebelumnya. Yaitu Putusan No 22/PUU-VII/2009, No 67/PUU-XVIII/2020 dan No 2/PUU-XXI/2023.
Hakim MK, Suhartoyo, yang memimpin sidang mengatakan, "Menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, para pemohon ditolak untuk seluruhnya," sampai Hakim MK, Suhartoyo, yang memimpin sidang.
BACA JUGA:Jelang Debat Terakhir, Dani Hamdani dan Sukatno Paparkan Program Infrastruktur untuk Bengkulu
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Anggaran Pendamping Dana Hibah Rp 34,9 Miliar
Maka, dengan putusan ini bahwa gugatan Helmi-Mian dinyatakan tidak relevan, dan calon kepala daerah petahana lainnya tetap berhak maju.
Putusan ini dibacakan pada Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri sembilan hakim MK, termasuk Suhartoyo sebagai ketua majelis, bersama dengan Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani.
Sebelumnya, Helmi Hasan dan Mian, serta Elva Hartati Murman-Makrizal yang juga berstatus paslon, menyampaikan gugatan melalui tim hukum mereka, mempersoalkan aturan masa jabatan kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, MK mengacu pada putusan sebelumnya. Seperti putusan nomor 22/PUU-VII/2009, nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan nomor 2/PUU-XXI/2023, yang dianggap telah mencabut atau memperjelas ketentuan dalam Pasal 162 UU No. 10/2016. Dengan demikian, gugatan ini dinilai tidak berdasar.
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan di Seluma Dibacakan, Kerugian Negara Rp 19,5 M
BACA JUGA:BTPN Syariah Dorong Pemberdayaan Ekonomi Emak-Emak di Bengkulu
Aprinaldi, SH, kuasa hukum Helmi-Mian, menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa perhitungan masa jabatan semestinya dihitung dari masa jabatan faktual, bukan sejak pelantikan.
“Harusnya pertimbangan Mahkamah Konstitusi nomor 2 tahun 2023 menjadi dasar atau acuan KPU RI menerbitkan PKPU sebagai peraturan pelaksana undang-undang," ujarnya.