Dalam dakwaan JPU, Murman Effendi dituding telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati Seluma (2005-2010). Ia diduga memperkaya diri sendiri dengan mengklaim lahan yang telah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2003 sebagai miliknya, kemudian menukarkannya dengan lahan di area perkantoran Pemkab Seluma.
Reki Afrizal, JPU dari Kejaksaan Negeri Seluma, mengungkapkan bahwa Murman berinisiatif mengatur tukar guling lahan tersebut tanpa dasar administratif yang memadai.
"Terdakwa memerintahkan Sekda Mulkan Tajudin selaku pengelola barang daerah untuk membuat usulan tukar guling. Padahal tidak ada informasi terkait titik lokasi lahan, alamat, dan kajian yang lengkap," ujar Reki.
BACA JUGA:Anggota PWI Benteng Resmi Laporkan Ketua KPU Benteng ke Bawaslu
BACA JUGA:Jelang Libur Nataru 2024, Kondisi Kendaraan Dicek untuk Jamin Keselamatan Penumpang
Mulkan, tanpa melakukan kajian yang semestinya, tetap melaksanakan perintah tersebut. JPU juga menyebut bahwa Jasran, sebagai Kepala BPN Seluma yang bertugas sebagai penafsir, tidak melakukan tugasnya dengan benar.
"Ia hanya menandatangani saja, dan parahnya, hasil tafsir baru keluar pada tahun 2009. Sementara proses tukar guling terjadi tahun 2008," kata Reki.
Reki menambahkan, Rosnaini Abidin selaku Ketua DPRD Seluma kala itu turut serta dengan menandatangani Surat Keputusan DPRD No. 19 Tahun 2008 tentang persetujuan tukar menukar barang daerah.
Ironisnya, persetujuan tersebut diberikan tanpa dilengkapi hasil tafsir dan tanpa melalui mekanisme rapat paripurna, yang menjadi salah satu syarat keluarnya keputusan.
"Istilahnya, surat itu dikeluarkan secara individu, tanpa prosedur yang sah. Ini jelas melanggar Pasal 91 Perpres No. 25 Tahun 2004 yang diubah menjadi No. 53 Tahun 2005 tentang tata tertib DPRD," ujar JPU.
BACA JUGA:Menghidupkan Kembali Nilai Patriotisme dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Bengkulu
Menurut laporan audit dari Kantor Akuntan Publik, tukar guling lahan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 19,5 miliar. Lahan seluas 199.681 meter persegi yang seharusnya menjadi aset Pemkab Seluma kini terlibat dalam proses tukar guling yang tidak sah di Kelurahan Sembayat pada tahun 2008.