RADAR BENGKULU, KAUR - Kepolisian Resort Kaur menggelar rapat kerja internal unit pemberantasan pungutan liar parkir di tempat wisata wilayah Kabupaten Kaur. Acara itu digelar di Aula Ruang Rapat utama Satintelkam Polres Kaur, Kamis (28/12).
Rapat yang dipimpin oleh Wakapolres Kaur, Kompol Enggarsyah Alimbaldi SH, S.IK, dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Saryoto M. Ling, Inspektur Daerah, Kasat Intelkam Iptu Samsu Rizal, Kasi Intel Kejari Andi Pebrianda SH. MH, Kabid Pendapatan BPKAD Kaur Purwanto SE, Kasat Binmas Polres Kaur, Sekretaris Dishub Kaur, Kabid Pariwisata Kaur, Kanit Ekonomi Polres Kaur, Kanit Tipidkor Polres Kaur, Kanit Tipidum Polres Kaur, Koramil Kaur Selatan dan seluruh pengelola wisata yang ada di Kabupaten Kaur.
Kapolres Kaur, AKBP. Eko Budiman S.IK, M.IK, M.SI melalui Wakapolres Kaur Kompol Enggarsyah Alimbaldi SH, S.IK, menyampaikan terima kasih atas kehadiran para undangan, baik OPD, instansi terkait dan pengelola wisata, bahwa rapat kerja ini antisipasi praktik pungli (pungutan liar) menjelang pergantian tahun atau acara tahun baru terhadap warga yang berwisata yang ada di Kabupaten Kaur.
"Berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi, praktik pungli di tempat wisata di Kabupaten Kaur, melibatkan pemilik wisata pribadi," sampai Wakapolres Enggarsyah.
BACA JUGA:Tahun 2023, Kasus Kriminalitas di Bengkulu Meningkat dan Menjadi Perhatian Serius
BACA JUGA:Melampaui Target, Kejaksaan Negeri Kaur Capai Prestasi Menggembirakan
"Diadakannya rapat kerja bersama ini, supaya bisa menyamakan persepsi untuk mencegah praktik pungli yang dilakukan oleh oknum dengan dalih biaya kebersihan dan parkir dilahan pribadi dengan nominal yang tidak ditentukan," terang Enggarsyah.
Enggarsyah menegaskan, untuk menindak pelaku pungli agar timbul efek jera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya bisa meningkatkan daya tarik wisatawan luar daerah, tentu nantinya akan meningkatkan PAD Kabupaten Kaur.
Selanjutnya ditambahkan Kabid Pendapatan BPKAD Kaur, Porwanto SE, sebagai pihak penerima pajak pengelolaan tempat wisata yang terdaftar secara resmi di Kabupaten Kaur, mengatakan ada dua jenis pajak taman parkir yang diatur Perda dan Perbup Kaur, adalah Pajak retribusi kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000, kendaraan roda tiga Rp 3.000, kendaraan roda empat Rp 4.000 dan kendaraan roda 6 Rp 5.000.
BACA JUGA:Gerak Cepat, Gubernur Pastikan Gedung SMKN 3 Kota Bengkulu yang Terbakar Segera Direhab
"Pajak Parkir yang dikelola secara pribadi dengan kewajiban harus membayar 30% dari retribusi yang dipungut," sampai Porwanto.(hel)