Perkuat Perlindungan Sosial, Pemprov Bengkulu Serahkan Santunan bagi Pekerja Rentan

Kamis 14 Nov 2024 - 08:07 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : Syariah m

 

radarbengkulu.bacakoran.co - Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menyerahkan santunan bagi pekerja rentan. Santunan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, beasiswa, dan Jaminan Kematian. 

Penyerahan dilakukan dalam acara monitoring perlindungan jaminan sosial di Hotel Mercure, Bengkulu, Rabu, 13/11/2024.

BACA JUGA:TPID Bengkulu Siapkan Roadmap 2025-2027, Langkah Nyata Kendalikan Inflasi Daerah

BACA JUGA:Dua Jalan dan Satu Jembatan akan Dibangun, Pemprov Bengkulu Percepat Pemulihan Pasca Bencana

Acara ini diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu. Kegiatan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2022, yang mengatur perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

 

Dalam sambutannya, Isnan Fajri menekankan pentingnya jaminan sosial ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. 

 

Ia menyebut, kedua instruksi presiden tersebut adalah landasan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Bengkulu dan seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Optimalisasi Tata Kelola BUMD, BLUD, dan BUMDes di Bengkulu: Sinergi Menuju Pembangunan Berkelanjutan

BACA JUGA:Agar Ketergantungan Terhadap Beras Tidak Terlalu Tinggi, Ini Yang Harus Diperbaiki

"Kami harap program ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, baik formal maupun informal," ujar Isnan.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Ferama Putri, menambahkan bahwa acara ini adalah bukti konkret upaya BPJS bersama pemerintah untuk melindungi pekerja. 

Kategori :