Larangan ini ditujukan bagi seluruh muslim, baik wanita maupun pria. Sebagaimana sabda Rasul SAW:
أَيُّمَا رَجُلٍ مُسْلِمٍ أَكْفَرَ رَجُلاً مُسْلِمًا فَإِنْ كَانَ كَافِرًا وَإِلَّا كَانَ هُوَ الْكَافِرُ
Artinya: "Laki-laki muslim mana saja yang mengafirkan laki-laki muslim lainnya, jika dia adalah seorang kafir dan kalau bukan, maka dialah yang kafir." (HR Bukhari [6104], Muslim [60], Ahmad [4637], Tirmidzi [2637], Abu Dawud [4687], & Malik [1844])
BACA JUGA:Menikmati Intip Ketan, Jajanan Tradisional Khas Kudus Yang Masih Populer, hingga Disukai Anak Muda
BACA JUGA:Cobain Turuk Bintul, Jajanan Tardisional Khas Jepara Menawarkan Rasa Legit dan Gurih
2. Bersumpah dengan selain Nama Allah
Seluruh makhluk termasuk manusia, tidak diperbolehkan bersumpah selain dengan nama Pemilik dan Pencipta mereka yakni Allah SWT. Al-Hafizh mengatakan, "Para ulama mengemukakan bahwa rahasia dilarangnya bersumpah dengan selain nama Allah, karena bersumpah dengan sesuatu berarti mengagungkan sesuatu itu. Dan pengagungan itu hanya milik Allah saja."
Orang yang bersumpah dengan selain nama Allah SWT, maka ia telah kafir dan syirik. Sesuai hadits yang diriwayatkan Sa'ad bin Ubadah: "Bahwasanya Ibnu Umar mendengar seorang lelaki bersumpah dengan berkata, 'Tidak, demi Kakbah.'
Maka, Ibnu Umar mengatakan, 'Tidak boleh bersumpah dengan selain nama Allah, karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa saja yang bersumpah dengan selain nama Allah, dia sungguh telah kafir atau musyrik'." (HR Tirmidzi [1535], Ahmad [6036], & Abu Dawud [3251])
3. Bersumpah untuk Menceraikan