Tim Hukum Helmi-Mian Ajukan Pengujian UU Pilkada ke MK

Tim Hukum Helmi-Mian Ajukan Pengujian UU Pilkada ke MK-Windi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU — Dalam persiapan menuju Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024, langkah strategis dilakukan oleh tim hukum bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Helmi Hasan dan Ir. Mian. Pada tanggal 13 September 2024, Tim Hukum Helmi-Mian resmi mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka meminta penegasan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU tersebut, yang mengatur tentang status dan penghitungan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah.

Muspani, Ketua Tim Penasihat Hukum bakal calon Helmi Hasan dan Mian, menyatakan bahwa pihaknya ingin mendapatkan kepastian hukum dari MK mengenai tata cara penghitungan masa jabatan Plt kepala daerah.

Menurut Muspani, permohonan ini diajukan untuk mengklarifikasi apakah masa jabatan Plt dihitung sejak mereka dilantik atau sejak mereka mulai menjalankan tugasnya.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum terkait tata cara penghitungan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt). Kami sangat yakin bahwa MK akan menegaskan bahwa masa jabatan Plt harus dihitung sejak Plt itu menjalankan tugasnya, bukan sejak pelantikan,” ujarnya, pada Sabtu  15 September 2024.

BACA JUGA:Ratusan Peserta Ikuti Jambore Posyandu di Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Dorong Pembangunan Berkelanjutan Melalui Amal Usaha dan Pengajian

Menurut Muspani, pengajuan pengujian ini didasarkan pada tiga putusan sebelumnya dari Mahkamah Konstitusi. Yakni Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023. Ketiga putusan tersebut, kata Muspani, secara tegas menyatakan bahwa MK tidak membedakan antara jabatan kepala daerah sementara (Plt) dan definitif. Dengan kata lain, jabatan Plt harus diperlakukan sama dengan kepala daerah definitif dalam konteks penghitungan masa jabatan.

“Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa jabatan sementara dan definitif tidak boleh dibedakan. Ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak Plt dalam menjalankan tugasnya tidak terabaikan hanya karena status jabatannya yang sementara,” jelasnya.

Muspani optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan sebelum tanggal 20 November 2024, atau satu minggu sebelum hari pencoblosan Pilkada Bengkulu 2024. 

Dia menambahkan, keputusan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian bagi pasangan calon Helmi Hasan dan Mian dalam melangkah ke tahap-tahap selanjutnya dalam kontestasi politik ini.

“Kami berharap sebelum 20 November 2024, MK akan mengabulkan permohonan kami. Ini bukan sekadar masalah teknis hukum, tetapi soal kepastian dalam menjalankan proses demokrasi yang adil dan transparan,” tegas Muspani.

BACA JUGA:APDESI Provinsi Bengkulu Tegaskan Dukungan untuk Helmi Hasan-Mian di Pilgub 2024

BACA JUGA:Ini Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW dan Tradisinya di Indonesia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan