Aturan Pembelian BBM Subsidi Akan Dirombak
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan merevisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04- Istimewa--
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan merevisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Adapun aturan tersebut tentang pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, masukan dari masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi ini. Revisi ini kata Erika, juga didasari oleh berbagai hal. Salah satunya ialah pengaturan volume.
“Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pertalite untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian. Seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh,” jelas Erika dikutip Minggu, 8 September 2024.
BACA JUGA:Ini Dia 7 Nama Calon Yang Siap Berebut Kursi Rektor di Pilrek UI 2024
Lebih lanjut dikatakannya, revisi ini juga mempertimbangkan hasil pengawasan penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP. Pengaturan volume kebutuhan bertujuan untuk mencegah timbulnya potensi penyalahgunaan.
“Ditambah dengan kajian akademis, melalui survei lapangan dan kajian literatur, yang meliputi, antara lain kewajaran dan perilaku konsumsi kendaraan bermotor pengguna JBT Minyak Solar dan JBKP, analisis dampak keuangan negara, ekonomi, analisis dampak sosial, politik, dan hukum, serta referensi pengaturan pengendalian JBT Minyak Solar dan JBKP oleh Pemerintah Daerah,” terangnya.
Dipaparkanya juga, dengan adanya masukan dari berbagai pihak, ketika Surat Keputusan ini ditetapkan dan kemudian diberlakukan akan memudahkan dan juga menjadikan subsidi lebih tepat sasaran.
“Ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi," katanya.
"Jika sudah ada Peraturan Menteri yang ditetapkan, kita tindak lanjuti segera dengan Surat Keputusan (SK) ini. Lalu, sosialisasi,” tandasnya.