Spanduk dan Poster Calon Kepala Daerah Bengkulu Mulai Menjamur, DLH Angkat Tangan Soal Penertiban

Terlihat spanduk calon kepala daerah terpasang di sepanjang jalan kota bengkulu-Windi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU – Meskipun tahapan kampanye resmi Pilkada masih beberapa bulan lagi, spanduk dan poster bakal calon kepala daerah sudah mulai bermunculan di berbagai sudut Kota Bengkulu. Dari calon gubernur hingga calon walikota, berbagai wajah kandidat terpampang di tiang-tiang pohon-pohon sepanjang jalan. 

Fenomena ini memicu keprihatinan masyarakat yang menilai tindakan ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mengabaikan kelestarian lingkungan.

Di sepanjang Jalan Hibrida dan beberapa jalan utama lainnya, misalnya, poster-poster calon gubernur dan wakil gubernur ditancapkan secara sembarangan ke batang-batang pohon. 

Praktik ini menuai kritik karena dianggap merusak pohon-pohon yang seharusnya dijaga sebagai paru-paru kota. Beberapa warga menyebut bahwa poster dan spanduk tersebut mencerminkan ambisi para calon yang lebih mementingkan popularitas daripada kepedulian terhadap lingkungan.

BACA JUGA:PKS Siap All Out Menangkan Rohidin-Meriani di Pilgub 2024, Dani Hamdani Juga di Pilwakot Bengkulu

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Pembangunan Desa Mandiri Melalui Program Pendidikan dan Kesehatan

Menanggapi fenomena ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Drs. Riduan, S.IP, M.Si, terkesan lepas tangan. Dalam pernyataannya, Riduan menegaskan bahwa penanganan masalah tersebut bukan lagi tanggung jawab pemerintah daerah.

Menurutnya, setelah Pemda menyerahkan hibah dana Pilkada kepada KPU dan Bawaslu, segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada sepenuhnya menjadi tanggung jawab kedua lembaga tersebut.

“Pemda sudah melakukan hibah untuk penyelenggaraan Pilkada kepada KPU dan Bawaslu. Dana tersebut diperuntukkan untuk setiap kegiatan pada tahapan Pilkada,” jelas Riduan 

KPU dan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc yang bertugas agar penyelenggaraan Pilkada berlangsung jujur dan adil. 

BACA JUGA:Masjid di Pondok Kelapa Ini Didatangi Tim Penilai Masjid Percontohan Tingkat Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Polsek Enggano Gelar Sosialisasi Karhutla di Desa Banjar Sari

"Jadi, ketika sudah masuk tahapan Pilkada, pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi jika ada pelanggaran. Sepenuhnya itu tugas penyelenggara," katanya.

Pernyataan ini, meskipun sesuai dengan regulasi yang ada, menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang berharap pemerintah daerah dapat lebih proaktif dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota. Terutama terkait pemasangan atribut kampanye yang tidak pada tempatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan