Kejari Kaur Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 3,9 M, Kasus Korupsi di 6 Instansi yang Berbeda

Kerugian Negara Rp 3.9 M dikembalikan Kejari Kaur ke Kas Negara-Hendri-

RADAR BENGKULU, KAUR - Kejaksaan Negeri Kaur menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,9 M dan mengembalikan ke Kas Negara. Hal ini merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas korupsi di Kabupaten Kaur.  

Dalam Press Release di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Kaur yang oleh Kajari Kaur M Yunus, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Bobbi Muhammad, SH, MH dan Kasi Datun Dwi Pranoto, SH  menyampaikan nilai total uang yang dikembalikan ke Kas Negara Rp 3,984,506,879,- dengan rincian sebagai berikut, dari DPRD Kaur Rp 1,756,729,000,-.Dinas PUPR Rp 290,000,000,-.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 56,504,169,-.BPJS Kesehatan Rp 5,419,387,-, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 1,684,725,104,- dan BRI Bintuhan Rp 191,129,219,-

BACA JUGA:Oknum Guru Cabul Resmi Menjadi Tahanan Jaksa

BACA JUGA:Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan Alat Bantu Bagi Disabilitas

BACA JUGA:Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid: Bengkulu Berkontribusi Besar dalam Sejarah Perjuangan Bangsa

"Uang Rp 3,984,506,879,- berhasil kita selamatkan dari 6 instansi yang berbeda di Kabupaten Kaur," sampai Kajari Kaur M Yunus, SH, MH. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  RI yang melakukan pemeriksaan di Instansi/OPD yang berada di Pemerintahan Kabupaten Kaur menemukan Kejanggalan pengelolaan keuangan, sehingga dari Instansi/OPD mengembalikan uang yang jadi temuan BPK. Selain itu ada dari BRI uang tunggakan nasabah macet. 

"Uang yang telah diselamatkan tersebut akan kita kembalikan ke Kas Negara, dan kepada seluruh Instansi/OPD yang ada di Kabupaten Kaur untuk benar - benar menjalankan tugasnya dalam pengelolaan keuangan dan direalisasikan dengan benar," tutup Kejari kaur M Yunus, SH, MH. (hel)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan