Lakukan Aksi Demonstrasi, Mahasiswa Kecewa Tidak Ketemu Anggota DPRD Provinsi Bengkulu

Lakukan Aksi Demonstrasi, Mahasiswa Kecewa Tidak Ketemu Anggota DPRD Provinsi Bengkulu-Windi-

RADAR BENGKULU  – Suara rakyat menggema di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu  Kamis, 4 Juli 2024 siang. Ratusan demonstran dari BEM REMA UMB dan PC IMM Kota Bengkulu berkumpul untuk menyuarakan aspirasi rakyat.

Dengan membawa spanduk dan berorasi secara bergantian di atas mobil Komando, para demonstran mengungkapkan berbagai tuntutan terkait kondisi demokrasi dan kesejahteraan rakyat Indonesia yang mereka anggap dalam keadaan krisis.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berakhir membubarkan diri pada pukul 17.30 WIB itu, mahasiswa merasa kecewa dengan ketidakhadirnya perwakilan anggota DPRD Provinsi Bengkulu menemui demonstran. Hal ini dikarenakan menurut Presiden BEM REMA UMB, anggota DPRD Provinsi Bengkulu sedang Dinas Luar.

"Kami merasa kecewa dengan anggota DPRD yang tidak ada di kantor DPRD karena sedang DL (Dinas Luar)," sampainya.

Meskipun demikian, mahasiswa tetap menyampaikan  pernyataan sikap yang jelas dan tegas tepat didepan tangga kantor di DPRD Provinsi Bengkuku. 

Dalam penyampaiannya ada 9 poin utama yang menjadi fokus tuntutan aksi demonstrasi ini.

1. Pembatalan RUU Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Para demonstran mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk memastikan pembatalan RUU ini, yang menurut mereka akan memperluas kekuasaan TNI di kementerian/lembaga negara, yang dapat mengancam prinsip demokrasi.

 

2. Pembatalan RUU Perubahan Ketiga UU No. 2 Tahun 2002 Tentang POLRI. Mereka menuntut pembatalan RUU ini yang mereka anggap akan menyebabkan pembungkaman dan pengawasan dunia siber oleh POLRI, yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.

3.Penolakan UU No. 4 Tahun 2016 Tentang TAPERA. Demonstran meminta DPRD untuk menolak UU dan peraturan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat, yang mereka anggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

 

 

4. Penolakan RUU Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Mereka menganggap RUU ini digunakan untuk membungkam kebenaran dan mengancam kebebasan pers, sehingga meminta DPRD untuk menolaknya.

5. Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan