BPN BS Laksanakan Peninjauan Lapangan Pertimbangan Teknis Pertanahan
BPN Bengkulu Selatan,lakukan peninjauan lapangan pertimbangan teknis pertanahan,-Fahmi-RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MANNA - Adanya permohonan yang disampaikan oleh masyarakat, terkait lahan yang digunakan dalam sertifikat tanah masih tercatat peruntukannya untuk lahan pertanian.
Yang mana dari eksisting yaitu sesuatu yang sudah ada atau sedang ada di suatu tempat atau waktu tertentu. Dalam konteks pemeliharaan eksisting sering digunakan untuk menggambarkan bangunan, infrastruktur, atau fasilitas yang sudah ada dan memerlukan perawatan atau pemeliharaan agar tetap berfungsi dengan baik.
Yang mana masyarakat mau meminta perubahan status tanah yang dimiliki lahan itu.
Kepala Badan Pertahanan Bengkulu Selatan Nasep Vandi Sulistiyo,S.ST menyampaikan
Peninjauan lapangan pertimbangan teknis pertanahan yang dilaksanakan oleh Seksi Penataan dan Pemberdayaan kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan,untuk meninjau dan melihat eksistingnya apakah penggunaan tanahnya sesuai atau tidak dengan yang tercatat dalam sertipikat tanah dan disesuaikan dengan peruntukan dalam RTRW yang semula pertanian menjadi non pertanian bisa dilakukan.
"Hal itu bisa kita lakukan berdasarkan eksisting di lapangan apakah sudah terjadi perubahan peruntukan dari pertanian menjadi non pertanian, Nantinya untuk merubah peruntukan tanah pada sertipikat tersebut kita akan melihat rencana tata ruangnya apakah memungkinkan untuk dirubah atau tidak,"papar Nasep Minggu(23/06).
BACA JUGA:Ini Tujuan Bapenda Bengkulu Selatan Terapkan Pembayaran Secara Online
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Minta Aktifkan BPJS Melalui Faskes
BACA JUGA:HUT Benteng ke-16 Dimeriahkan Lomba Sepeda Hias
Kalau ternyata nantinya tata ruang yang ada tidak mendukung, maka pihak BPN akan menolak permohonan perubahan penggunaan tanahnya dari sertipikat pertanian ke non pertanian, karena dalam tata ruang sudah jelas peruntukannya apakah lahan tersebut untuk pertanian ataupun untuk pemukiman.
Kalaupun,tetap dilakukan untuk membangun dikawasan pertanian menjadi kawasan pemukiman, maka hal tersebut bisa dikatakan melanggar aturan terkait tata ruang, misalnya masyarakat membangun rumah atau bangunan lainnya tentu pada saat mengurus IMB dipersyaratkan melampirkan sertipikat tanah dan pasti izinnya tidak akan keluar.
"Intinya kalaupun ada masyarakat yang akan membangun pemukiman dilahan yang dalam RTRWnya merupakan kawasan pertanian, secara administrasi kita tidak bisa merubah peruntukan sertipikat tersebut dari sertipikat pertanian ke non pertanian. Kalau kepemilikan itu tetap milik masyarakat, tapi kalau ternyata setelah dilakukan peninjauan lapangan sertipikat tersebut dalam RTRW sudah menjadi peruntukan kawasan pemikiman maka permohonannya akan disetujui dan dituangkan dalam pertimbangan teknis pertanahan yang selanjutnya menjadi dasar untuk merubah catatan dalam sertipikat tanah dari sertipikat pertanian menjadi non pertanian, dalam hal ini dilegalkan," pungkas Nasep.