On Proses, RSUD Mukomuko Berubah UPT Tunggu Perda

RSUD Mukomuko-ist-RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko sekarang ini tengah memproses perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Unit Pelaksana Tugas (UPT) di bawah Dinas Kesehatan atau Dinkes. 

Perubahan nomenklatur lembaga pemerintah di jajaran Pemkab Mukomuko itu sesuai amanat Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. RSUD tidak lagi berdiri sendiri sebagai OPD melainkan satuan kerja berupa UPT Dinas Kesehatan. Tujuannya untuk mempererat koordinasi dalam melakukan pelayanan publik bidang kesehatan. 

Meski sekarang sedang berproses, untuk menuju final perubahan RSUD menjadi UPT tahapannya masih cukup panjang, puncaknya akan dilakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko Nomor 2 Tahun 2023 tentang pembentukan susunan perangkat daerah. Hal ini disampikan Kabag Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Setdakab Mukomuko, Jumaidi, SH. 

Kata Jumaidi, proses saat ini, sedang diusulkan mengenai tipologi UPT RSUD ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Nanti, pihak Pemprov Bengkulu akan melakukan skorsing atau penilaian. Termasuk juga analisis jabatan di jajaran RSUD setelah perubahan. 

"Surat ke Provinsi sudah disampikan. Tipologi dan analisis jabatan, pihak provinsi yang melakukan. Baru setelah tahapan berikutnya sampai nanti ke revisi Perda," paparnya. 

BACA JUGA:Khawatir Pengendara Tergelincir, Polisi Mukomuko Bersihkan Pasir di Tengah Jalan Pantai Abrasi

BACA JUGA:Serius Incar Juara Umum, Kafilah Mukomuko Terbesar Kedua Setelah Tuan Rumah pada MTQ XXXVI

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan, Jajad Sudrajat mengatakan bahwa RSUD Mukomuko akan berubah menjadi UPT di bawah Dinkes. 

Ia menyatakan, meski berubah dari OPD menjadi UPT, pelayanan di RSUD Mukomuko tidak akan berubah apalagi sampai turun. Perubahan status ini lebih kepada tata kelola dan hubungan dengan Dinas Kesehatan. 

Kata Jajad, setelah menjadi UPT, hubungan antara RSUD dengan Dinkes sebagai mitra kerja. Koordinasi manajemen RSUD ke Dinas Kesehatan. Sehingga, kebijakan pelayanan kesehatan lebih mudah. 

"Tidak mengurangi pelayanan. Justru bisa sama-sama untuk meningkatkan pelayanan. Ini, ibaratnya masih dalam satu jalur, akan lebih gampang koordinasi. Dinkes dan rumah sakit hubungan kerjanya memang sangat erat," demikian Jajad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan