DLHK Provinsi Bengkulu Terima Syarat Baru Terkait Pembangunan Insenerator Limbah Medis

DLHK Provinsi Bengkulu terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa pembangunan insenerator ini dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan-Ist-

RADARBENGKULU.bacakoran.co - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menerima syarat baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait pembangunan insenerator limbah medis.

Syarat tersebut mengharuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk menyewa lahan milik Pelindo guna mendukung pembangunan insenerator tersebut.

“Kita terima syarat baru dari pusat (KLHK), ini untuk lahan yang digunakan (Pelindo) akan dilakukan sistem sewa lahan,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Yanmar Mahadi, Kamis, 30 Mei 2024.

Sebelumnya, KLHK menetapkan syarat agar Pemprov Bengkulu harus memiliki sertifikat lahan atas nama mereka sendiri.

Namun, dengan syarat baru ini, Pemprov Bengkulu tidak perlu lagi membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sendiri. Melainkan, hanya perlu menyusun AMDAL kawasan.

Dalam hal ini, pihak Pemprov Bengkulu hanya diwajibkan untuk membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan Rehabilitas Hutan dan Lahan (RPL - RHL) rinci, yang merupakan turunan dari AMDAL kawasan.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Ingatkan Pemda Soal Potensi Wisata Daerah.

BACA JUGA:Kepala Kemenag Kaur Evaluasi Asesmen di MTs Negeri 2 Kaur

“Dengan sewa lahan itu, berarti lahan tersebut masih milik Pelindo. Sehingga kita hanya membuat AMDAL kawasan dengan RPL – RHL,” jelas Yanmar.

Selain itu, KLHK juga meminta agar sewa lahan tersebut minimal dilakukan selama 20 tahun. Yanmar berharap pihak Pelindo dapat memahami dan mendukung syarat ini.

“Mudah-mudahan pihak Pelindo juga bisa mengerti,” ungkap Yanmar.

DLHK Provinsi Bengkulu telah menyelesaikan plotting lahan dan menentukan luas lahan yang akan digunakan. Yakni seluas 2 hektare. “Kita sudah plotting lahan, di Pelindo sudah diukur. Itu akan digunakan seluas 2 hektare,” tambah Yanmar.

Program pembangunan insenerator ini merupakan program nasional yang mewajibkan setiap provinsi memiliki insenerator sendiri. Dengan adanya insenerator di Bengkulu, biaya pengelolaan limbah medis akan lebih efisien. Karena, tidak perlu lagi membuang limbah ke daerah lain melalui pihak ketiga atau pengumpul.

Yanmar menjelaskan, pengelolaan insenerator akan dilakukan dengan dua skema. Yakni melalui pihak ketiga atau membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan