Revolusi Managemen ASN Berdasarkan Kualifikasi, Kompetensi Basis Kinerja

--

RADAR BENGKULU - Revolusi managemen sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 yang digantikan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Provinsi Bengkulu bersiap memasuki era manajemen aparatur sipil yang lebih modern dan berbasis merit.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengatakan manajemen ASN ke depannya akan dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai. Dengan aturan baru ini, penempatan pegawai pada jabatannya akan disesuaikan dengan potensi talenta yang dimiliki. Sistem ini dianggap setara dengan merit sistem yang akan diterapkan secara berjenjang, dimulai dari tingkatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Komisi Talenta yang akan dipimpin oleh Sekda.

 

Menurut Isnan Fajri, merit sistem akan menjadi dasar dalam berbagai aspek manajemen sumber daya, termasuk perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin, dan pensiun pegawai.

 

"Komisi Talenta ini nanti akan menjadi pengganti open bidding. Masing-masing OPD akan membuat laporan talenta dari pegawai yang ada, seolah-olah seperti merit sistem. Pegawai yang memiliki potensi dari sisi disiplin dan kinerja akan menduduki peringkat tertinggi di OPD," kata Isnan Fajri.

BACA JUGA:Meriahkan HUT ke 55 Pemprov Bengkulu Gelar Bakti Sosial

BACA JUGA:Kunjungi Malin Deman, Tim Gabungan Rencanakan Pengamanan yang Tepat

BACA JUGA:2024, Kebun Sawit dan Semak Belukar di Lingkungan Kantor Gubernur Bakal Disulap Jadi Taman Indah

BACA JUGA:Patut Dicontoh, Warga Desa Linau Gotong Royong Bersihkan Pohon Tumbang

 

Komisi Talenta akan menerima laporan kepegawaian dari setiap OPD, yang kemudian akan menjadi dasar pertimbangan untuk pengisian jabatan di tingkatan OPD. Proses ini akan dinaikkan ke Komisi Suksesi, yang dipimpin oleh Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan