Wah Ada Apa Ini? DPC PPP Mau Pidanakan KPU Bengkulu Tengah
Polemik Sengketa Pemilu di Kabupaten Bengkulu Tengah, antara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Partai Amanat Nasional (PAN) belum selesai-windi-
RADARBENGKULU.bacakoran.co - Polemik Sengketa Pemilu di Kabupaten Bengkulu Tengah, antara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Partai Amanat Nasional (PAN) belum selesai meskipun sudah melalui sidang di Mahkamah konstitusi beberapa waktu lalu.
Polemik ini berkepanjangan lantaran Komisi Pemilihan Umum RI dinilai salah upload Surat Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah yang menyatakan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Dimana Surat Keputusan KPU Bengkulu Tengah yang mestinya di Upload di JDIH adalah SK Nomor 442 merupakan perubahan SK Nomor 439 dan 441.
Maka jika KPU Bengkulu Tengah menetapkan calon terpilih berdasarkan JDIH yang upload oleh KPU RI dan tidak berpacu pada SK KPU Benteng Nomor 442 maka akan diancam dipidanakan.
Disampaikan Penasehat Hukum DPC PPP Kebupaten Benteng Dian Ozari, bahwa SK 439 yang di upload JDIH itu merupakan SK hasil penghitungan Suara KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sebelum dilaksanakan penghitungan ulang.
BACA JUGA:Diketuai Menkopolhukam, Pemerintah Segera Resmikan Satgas Judi Online
BACA JUGA:Ini Nama Pemenangnya, 65 Pelajar Bengkulu Utara Ikuti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional
"Maka KPU Bengkulu Tengah tidak bisa menjadikan JDIH itu sebagai landasan untuk menetapkan calon terpilih dilantik karena JDIH itu bukanlah hukum, itu hanya sebagai transparansi KPU kepada masyarakat," Ujarnya
Lebih lanjut dia menyatakan bahwa KPU RI dinilai salah upload SK di JDIH, karena ini juga kejadian tersebut juga terjadi di berapa KPU di Provinsi Bengkulu.
"KPU Bengkulu Tengah mengakui kalau KPU RI itu salah Upload karena kesalahan ini juga terjadi di beberapa KPU tingkat Kabupaten Kota di Indonesia," katanya.
Dijelaskan Dian Ozari, bahwa SK Nomor 439 merupakan Keputusan hasil rekapitulasi sebelum penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Maka dalam SK tersebut tercantum bahwa di Dapil 3 PPP hanya mendapatkan Suara 2021 selisih lebih sedikit dari suara PSN yang mendapatkan suara 2022. Namun dari hasil penghitungan ulang suara tidak sah PPP Mendapatkan penambahan 4 suara tersebut, total perolehan suara PPP di Dapil 3 Benteng meningkat menjadi 2.025 suara, mengungguli perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) yang hanya meraih 2.022 suara. Rapat Pleno penghitungan suara ulang ini ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor 442 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024.