ASN Diimbau Masuk Tepat Waktu Setelah Libur Idul Fitri 1445 Hijriah

Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, ditetapkan cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS selama empat hari kerja-windi-

 

RADAR BENGKULU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu diingatkan untuk masuk tepat waktu setelah libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/Tahun 2024, yang tercatat selama 10 hari. Termasuk tanggal merah.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, ditetapkan cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran  2024 bagi PNS selama empat hari kerja.

Yaitu tanggal Senin 8, 9, 12, dan Senin 15 April 2024. Sabtu 6, 7, 13, dan 14 April merupakan tanggal merah, sehingga  total libur diperkirakan selama 10 hari.

Seluruh ASN diharapkan sudah masuk kembali pada Selasa, 16 April 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menekankan pentingnya kepatuhan ASN dalam mematuhi aturan tersebut. Ia meminta agar pada hari pertama setelah libur, semua ASN hadir di tempat dan akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak).

"Di hari pertama harus masuk semua dan akan dilakukan sidak (red, inspeksi mendadak)," kata Gunawan.

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Antisipasi Tejadinya Inflasi Pasca Lebaran

BACA JUGA:4 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terlambat Sampaikan LHKPN ke KPK

Gunawan juga menekankan bahwa setelah cuti bersama, tidak boleh ada penambahan libur tambahan tanpa alasan yang jelas. Bagi yang melakukan mudik, diharapkan tiba kembali di Bengkulu pada tanggal 15 April agar bisa kembali masuk kerja pada tanggal 16 April.

"Hari Selasa 16 April 2024 semua sudah kembali masuk kerja," ungkapnya.

Pihak Pemprov Bengkulu akan memberlakukan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan atau menambah libur tanpa keterangan. Sanksi akan disesuaikan dengan bentuk dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sanksi ringan hingga berat.

"Apabila tetap dilanggar dan tanpa ada keterangan apapun maka sanksi akan diberlakukan," ujarnya.

BACA JUGA:Kocak!! Bule Main Papan Surfing di Jalan Ketika Banjir Melanda Kuta Bali Viral Hingga Sekarang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan