Penerima BPJS Kesehatan PBI Tahun 2024 Sebanyak 69.346 Jiwa, dan Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Hartawansyah, S.Sos--
RADAR BENGKULU, KAUR - Tercatat penerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis di Pemerintah Kabupaten Kaur pada tahun 2024 sebanyak 69.346 jiwa yang aktif sedangkan terdapat yang penghapusan sebanyak 1.470 jiwa.
Hal ini selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Hartawansyah, S.Sos mengatakan, sepanjang tahun 2024 jumlah peserta yang aktif penerima BPJS Kesehatan PBI gratis sebanyak 69.346 jiwa tersebar di 15 kecamatan Kabupaten Kaur, jumlah ini terdapat penghapusan peserta BPJS Kesehatan PBI gratis sebanyak 1.470 jiwa.
"BPJS Kesehatan PBI gratis ini semua ditanggung oleh pemerintah bagi masyarakat yang kurang mampu, semua biaya sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Kaur,"ujar Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Hartawansyah, S.Sos pada Senin 10 februari 2025.
Dikatakannya, agar warga yang kurang mampu bisa mendapatkan program BPJS Kesehatan PBI ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, berdasarkan buku panduan BPJS Kesehatan dan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 yakni, masyarakat yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu dengan dibuktikan surat keterangan dari Pemerintah atau Kepala Desa. Yang tergolong fakir miskin dengan kriteria tidak memiliki sumber mata pencaharian atau penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan dasar diri dan keluarga, punya penghasilan yang cukup tetapi tidak mampu bayar iuran jaminan kesehatan, selain itu persyaratan tambahan yang harus dipenuhi berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di catatan sipil serta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:Kapolres Bangga, Anggota Polres Kaur Juara 3 Kejuaraan Piala Kemenpora RI 2025
BACA JUGA:11 Perkara Dispensasi Nikah Dini Disebabkan Berbagai Faktor Berikut Ini
Selanjutnya, persyaratan peserta BPJS Kesehatan PBI memiliki fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan setempat, memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang nonaktif, petugas akan mengecek kelengkapan berkas dan mencocokan data dengan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk memastikan bahwa pemohon terdaftar dalam data DTKS.
"Berdasarkan data penerima BPJS Kesehatan PBI gratis di Pemerintah Kabupaten Kaur pada tahun 2024 sebanyak 1.470 jiwa peserta yang penghapusan disebabkan peserta lulus ASN, PPPK, meninggal dunia, terdaftar guru honor sertifikasi, terdaftar BPJS Pekerja Penerima Upah, NIK yang tidak ditemukan, NIK ganda," jelasnya.
Diketahui peserta penerima BPJS Kesehatan PBI sebanyak 72.684 jiwa pada tahun 2023 terdapat penghapusan peserta sebanyak 308 jiwa dan BPJS Kesehatan PBI tahun 2025 sebanyak 69.333 jiwa yang di SK kan 21 Januari 2025, setiap bulan ada perbaikan data.