Dugaan Pemotongan Honor Pengurus Rumah Ibadah, Pemdes Muara Payang Dipanggil Inspektorat

Irban III Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah(PPPD) Pedi Maryanto, S.Pt, M.Si saat diwawancarai pihak awak media-Fahmi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MANNA - Ada - ada saja yang dilakukan oleh Pemerintah Desa yang ada di Bengkulu Selatan,belum selesai satu perkara perkara lain juga timbul.

Kali ini giliran Pemerintah Daerah (Pemdes) Muara Payang Kecamatan Seginim diduga memotong honor yang seharusnya di terima oleh pengurus rumah ibadah, mulai dari Imam, Bilal dan Gharim yang mana laporan tersebut sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. 

Kepala Inspektorat Hamdan Syarbaini,S.Sos melalui Irban III Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PPPD) Pedi Maryanto, S.Pt, M.Si menyampaikan kalau dilihat dari laporan yang disampaikan ke Inspektorat memang sudah sangat lengkap,mulai dari KTP penerima,tanda terima,laporan pengaduan,bahkan ada dokumen yang dilihat ada perbedaan anggaran yang diberikan dengan yang ada  didalam APBDes.

"Dengan kelengkapan administrasi laporan yang kami terima, kemungkinan indikasinya sangat kuat telah dilakukan pemotongan. Tetapi kami masih harus memastikan semua itu,dengan memanggil pihak Pemdes Muara Payang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Bisa saja nantinya kita akan evaluasi untuk Pemdes Muara Payang satu tahun anggaran,"papar Pedi Minggu(12/01).

BACA JUGA:Ternyata, Begini Cara Pengusulan DAK ke Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Bappeda Litbang BS Bimtek Penggunaan Aplikasi sipd-ri.kemendagri.go.id, Ini Tujuannya

Terkait adanya dugaan pemotongan ini,pihaknya belum bisa memastikan apakah ada terkait fee atau apa belum diketahui,yang pasti selisih pembayaran dari yang diterima dengan RAB APBDes berbeda,dan potongannya pun bervariasi untuk imam Ro.50 ribu sedangan untuk Bilal dan Gharim Ro.25 ribu setiap bulannya selama tahun 2024 yang lalu.

Saat ini,pihaknya telah membentuk tim,akan segera memanggil baik itu Kepala Desa(Kades) dan Kaur yang membidangi,untuk meminta keterangan yang sejelas - jelasnya.Intinya secepatnya pihak Pemdes akan dipanggil terkait adanya laporan masyarakat yang sudah masuk ke Inspektorat.

"Terkait apakah nanti ada tindak pidananya kita belum bisa menjawab, akan dilihat terlebih dahulu dimana letak kesalahannya,kalau memang terbukti dari RAB APBDes yangbaudah di sahkan dan ada SK pengangkatan dan ternyata pemberian honor tersebut berbeda dengan RAB APBes artinya itu jelas - jelas pemotongan,artinya mereka harus mempertanggung jawabkan semua yang telah dilakukan,"pungkas Pedi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan