Berantas Mafia Tanah, Bengkulu Genjot Reforma Agraria
Berantas mafia tanah-RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU – Praktik mafia tanah terus menjadi ancaman serius yang merugikan masyarakat dan negara. Berbagai modus kejahatan, mulai dari pemalsuan dokumen hingga sertifikat ganda, menciptakan konflik berkepanjangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum di sektor agraria.
Menjawab tantangan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menyerukan langkah bersama untuk memberantas praktik kejahatan tersebut. Dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu 2024 di Hotel Two K Azana Style, Rabu (11/12/2024), ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan solusi konkrit.
“Mafia tanah adalah musuh terbesar kita. Mereka tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga memicu konflik yang mengancam stabilitas sosial dan menggerogoti keuangan negara. Kita harus melawan ini secara serius,” tegas Rosjonsyah di hadapan para peserta rapat.
Dalam upaya menciptakan tatanan agraria yang berkeadilan, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang bekerja di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi. Program ini menjadi ujung tombak percepatan implementasi Reforma Agraria, yang bertujuan untuk mengatasi kesenjangan penguasaan lahan, menyelesaikan sengketa agraria, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Bengkulu, BPBD Tingkatkan Kewaspadaan Bencana
BACA JUGA:Nostalgia, Kepala Bakamla RI Makan Bersama di SD Negeri 4 Kota Bengkulu
Menurut Rosjonsyah, reforma agraria juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses terhadap sumber daya ekonomi. “Selain mengurangi ketimpangan, reforma agraria membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis komunitas sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan hidup,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA, memaparkan hasil pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Bengkulu.
“Potensi TORA meliputi lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang masa pakainya telah habis, serta kawasan hutan yang dilepaskan untuk kepentingan masyarakat. Kami juga mengidentifikasi peluang penataan akses seperti pengembangan sektor wisata, UMKM, perkebunan, perikanan, dan produksi makanan,” ungkap Indera.
Pendataan ini, lanjutnya, menjadi fondasi penting untuk mengarahkan pemanfaatan lahan sesuai kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi daerah.
Dalam rapat tersebut, Rosjonsyah menggarisbawahi bahwa pemberantasan mafia tanah membutuhkan sinergi lintas sektor. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat harus bergerak bersama untuk mengakhiri praktik kejahatan ini.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Perlu ada kerja sama yang solid antara pemerintah, BPN, dan aparat keamanan untuk memastikan tanah-tanah milik masyarakat benar-benar terlindungi. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Hibahkan Lahan Tiga Hektar untuk Badan Keamanan Laut RI