Kejaksaan Negeri Kaur Musnahkan 14 Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri Kaur-Hendri/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, KAUR - Kejaksaan Negeri Kaur (Kejari) Kabupaten Kaur menggelar pemusnahan 14 barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kaur pada Rabu, 11 Desember 2024.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Kajari Kaur Poprizal,SH,MH dan diikuti Kasi Barang Bukti dan Rampasan Yudi Syaputra,SH,MH, Kasi Intel Andi Pebrianda,SH,MH dan Forkopimda.
Pada kesempatan usai kegiatan, Kajari Kabupaten Kaur Poprizal,SH,MH melalui Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Yudi Syaputra,SH,MH mengatakan, Kejaksaan Negeri Kaur melakukan pemusnahan 14 barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan tetap (incracht).
"Perkara yang dimusnahkan totalnya 14 perkara. Yaitu narkoba, pencabulan, senjata tajam (Sajam), penganiayaan,minyak dan gas, pencurian dan penggelapan," ujar Yudi Syaputra.
BACA JUGA:Perangkat Desa Gedung Sako Bimtek Desa Digitalisasi Menuju Desa Sejahtera dan Mempermudah Pendataan
BACA JUGA:Desa Tanjung Beringin Bangun Rabat Beton Sepanjang 43 Meter
Dikatakan Yudi, pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran barang bukti, pembelenderan dengan air perkara narkotika jenis sabu, senjata tajam (Sajam) dengan cara pemotongan sampai tidak bisa dipergunakan lagi sebagaimana mustinya.
Semua perkara sejak bulan Agustus 2024 hingga Desember 2024 dan ditahun 2024 sudah dilakukan pemusnahan sebanyak dua kali.
"Memusnahkan barang bukti perkara kejahatan dilakukan untuk mewujudkan dari tugas institusi Kejaksaan sebagai eksekutor proses peradilan pidana," ungkapnya.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kaur sudah menangani 10 perkara tindak pidana korupsi dan sudah masuk proses persidangan. Seperti tindak pidana korupsi yakni Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan dinyatakan Gagal konstruksi dengan kerugian negara sebesar Rp 2,6 Miliar dan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa(DD) oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir dengan kerugian Rp 611 juta.