Pemerintah Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Istana Sebut Jadi Ibu Kota Politik Paling Lambat 2029

IKN akan jadi ibu kota politik tahun 2029--IKN--

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan kemungkinan pemerintahan akan pindah ke IKN, Kalimantan Timur pada 2028.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, Hasan mengatakan paling lambat 2029 atau setelah IKN dinyatakan menjadi Ibu Kota politik.

"Pembangunan IKN akan terus dilanjutkan. Jika tidak ada kendala maka tahun 2028, atau paling lambat 2029 IKN sudah bisa menjadi ibu kota politik," kata Hasan kepada wartawan, Selasa, 10 Desember 2024.

Lebih lanjut Hasan memastikan pembangunan IKN akan terus berlanjut. Jika tak ada kendala, setidaknya pembangunan gedung legislatif dan yudikatif akan selesai di masa kepemimpinan Prabowo dan IKN resmi jadi ibu kota pada 2029.

"Presiden mengatakan bahwa pemindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya, ada kantor eksekutif, kantor legislatif, dan kantor yudikatif di sana," ujar Hasan.

BACA JUGA:Bea Cukai Dorong UMKM Ekspor

BACA JUGA:Benarkah Arah Kiblat Pertama Berada di Masjidil Aqsa,Simak Penjelasan Tentang Arah Kiblat

Untuk diketahui, sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan, Presiden Prabowo akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Agustus 2028.

"Targetnya Pak Prabowo itu (pindah ke IKN) 17 Agustus 2028 sudah berkantor di sana,” ujar Dody, saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Dody menjelaskan, Presiden Prabowo masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana di IKN, seperti gedung legislatif dan yudikatif.

Kota Jakarta kini bukan lagi menjadi ibukota lantaran status DKI sudah resmi dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pencabutan status DKI Jakarta menjadi DKJ tertuang saat diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Perubahan status DKI Jakarta menjadi DKJ tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan