Kadis Kominfo Bengkulu Selatan Dimutasi dan Dua Kadis Perpanjangan SK

Mutasi pejabat--

RADAR BENGKULU, MANNA - Bupati Gusnan mutasikan tiga orang pejabat di Bengkulu Selatan. Untuk Eselon II, ada yang pindah ada juga yang tetap menjabat jabatan lama. Diantaranya Kepala Dinas Kominfo Ir.Susmanto.MM dimutasi menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, sedang dua orang Pejabat lainnya yakni Kepala Dinas(Kadis) Perpustakaan dan Dinas Ketenaga Kerjaan dan Tranmigrasi(Disnakertrans) hanya perpanjangan jabatan saja. 

Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan Abdul Karim,S.Sos melalui Kabid Pengadaan Informasi Kepegawaian Mutasi dan Promosi (PIMP) Salman Haryanto, S.IP menyampaikan memang benar ada tiga orang eselon dua yang terkena mutasi, tetapi hanya satu orang yang pindah Dinas.

"Mutasi yang dilakukan berdasarkan hasil Asesmen yang dilakukan beberapa bulan lalu, untuk saat ini OPD yang masih mengalami kekosongan dan dijabat oleh PLT ada tiga OPD yaitu Dinas Kominfo, BPBD dan Bapenda, semoga dalam waktu dekat semuanya bisa terisi,"kata Salman melalui via telpon, Rabu(15/11).

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi: Mari Kita Bangun Tubuh dan Jiwa yang Kuat, Sehat Demi Indonesia Emas

Dalam mutasi di Pemerintahan itu biasa terjadi, serta diharapkan kepada pejabat Eselon II yang dimutasi serta di perpanjang masa jabatannya diharapkan bisa lebih maksimal dalam menjalankan kinerjanya, serta menciptakan program - program untuk kemajuan daerah.

Pejabat yang dimutasi juga yang mengemban tugas yang baru ataupun yang lama, bisa bekerja dengan baik serta menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi). Karena sebagai ASN merupakan pelayan masyarakat dan itu harus diberikan dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA:Demi Keindahan, Batang Cemara Ditugu Adipura Bakal Diganti dengan Tanaman Bunga

BACA JUGA:Musrenbangdes Pemdes Gelumbang 2024, Berikut 10 Usulan Prioritas Pembangunan Desa Gelumbang

"Dua eselon II tidak berpindah tugas, justru melanjutkan tugasnya di OPD, karena masa jabatannya sudah lebih dari lima tahun maka SK nya harus diperbaharui, hal ini kita mengacu pada  Permenpan no 16 tahun 2019. Khusus untuk Plt Dinas Ketahan Pangan kembali keposisi semula menjadi Sekretaris,"pungkas Salman.(afa) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan