HGU PT DSJ Masih Tahapan Proses, DPRD Pertemukan DSJ dan PPSS

HGU PT DSJ Masih Tahapan Proses, DPRD Pertemukan DSJ dan PPSS-Hendri/RBI-

RADAR BENGKULU, KAUR - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin ketua komisi 1 DPRD Deny Setiawan, SH serta diikuti anggota komisi 1 DPRD, perwakilan PT DSJ dan PPSS. Rapat dilakukan terkait dengan tuntunan Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) terhadap PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), Kamis 28 Desember 2023. 

Komisi 1 DPRD Kaur menjadi mediator terhadap PT DSJ maupun pihak PPSS untuk mendapatkan solusi tentang apa saja yang diminta oleh PPSS serta apa saja yang harus dilakukan pihak PT DSJ. 

“RDP dilaksanakan untuk mendapatkan solusi serta memecahkan persoalan antara PPSS dan PT DSJ, dengan kegiatan yang ada maka DPRD Kaur meminta pihak PT DSJ memberikan penjelasan tentang tuntutan PPSS begitu juga OPD terkait untuk memberikan penjelasan mulai dari HGU, Koperasi hingga kebun plasma,” kata  Ketua Komisi 1 DPRD.

Dikatakan Deny,  tuntutan pihak PPSS mulai dari dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT DSJ, meminta keterbukaan publik, meminta penegak hukum mengusut pelanggaran hukum yang ada di PT DSJ serta meminta PT DSJ ditutup. Tentunya apa yang menjadi tuntutan PPSS akan di diskusikan sehingga nantinya mendapatkan kepastian.

BACA JUGA:Khutbah Jumat Empat Hal Terberat Menurut Sayyidina Ali, Khatib Ustadz Khoiruman

Terpisah Manager PT DSJ Darmalis, SP mengatakan, tentang HGU PT DSJ saat ini masih tahapan pengajuan dan telah dilakukan serah terima dokumen HGU ke Kanwil  BPN Bengkulu melalui Bidang Pendapatan dan Pendataan Hak. 

Sedangkan untuk IUP PT DSJ terbit pada tanggal 6 April 2010. Sesuai dengan Undang - Undang No 39 Tahun 2014 syarat untuk membangun kebun adalah mempunyai IUP atau HGU karenanya PT DSJ tidak melanggar Undang - undang perkebunan. 

BACA JUGA:237 Mahasiswa STIA Bengkulu Angkatan XXXIV Diwisuda

BACA JUGA:BKD Provinsi Bengkulu Umumkan Hasil Seleksi PPPK

Sedangkan kerja sama dengan masyarakat PT DSJ tidak pernah memberikan tanah kepada masyarakat dikarenakan asal kepemilikan tanah PT DSJ bukan berasal dari pembebasan lahan hutan melainkan hasil dari jual beli dengan masyarakat.

“Dengan ketentuan yang ada maka seluruh administrasi yang dipertanyakan pihak PPSS telah dijawab. Selain itu juga harapan apabila ada pihak-pihak yang merasa di rugikan bagusnya di selesaikan dengan baik dan silakan sampaikan ke penegak hukum,” tutupnya.

Terpisah Waka Polres Kaur Kompol Enggarsyah Alimbaldi, SIK, SH mengatakan untuk proses hukum tentang PT DSJ saat ini telah ditangani pihak Kajati Bengkulu. Tentunya dengan proses yang ada maka untuk kepastian hukum tetap menunggu keputusan yang ada. 

Sedangkan pihak PPSS meminta penegak hukum melakukan tindakan terhadap PT DSJ tentunya tidak bisa serta-merta, karena untuk tuntutan pihak PPSS sudah ditangani penegak hukum saat ini. nantinya apa yang menjadi putusan hukum harus ditaati. (hel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan