Bupati Kaur Hadiri Syukuran Gedung Baru Pengadilan Agama Bintuhan
Bupati Kaur Hadiri Syukuran Gedung Baru Pengadilan Agama Bintuhan-Hendri-
RADAR BENGKULU, KAUR - Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH menghadiri syukuran persemian gedung baru Kantor Pengadilan Agama Bintuhan yang berada di Jalan Syaukani Saleh Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan pada 31 Oktober 2024.
Peresmian gedung baru dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Drs. H. Arfan Muhammad S,H.M,Hum didampingi Wakil Ketua Dra. Nia Nurhamidah Romli, MH, seluruh Ketua Pengadilan Agama se-Provinsi Bengkulu, jajaran Forkopimda dan tamu udangan.
Pada kesempatan itu, Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH memberikan sambutan mengatakan, Pengadilan Agama Bintuhan mulai masuk melaksnakan fungsinya di Kabupaten Kaur pada 22 Oktober 2018, gedung sementara yang ditempatinya yang terletak di pondok pusaka, kemudian Pemda Kaur menghibahkan tanah kepada Mahkamah Agung untuk membangun Kantor Pengadilan Agama Bintuhan.
"Alhamdulillah di usia yang ke 6 tahun, Pengadilan Agama Bintuhan telah memiliki gedung sendiri," ujarnya
BACA JUGA:BKKBN Bersama Ombudsman Bengkulu Awasi Pelayanan Stunting di Kaur
Ia menyampaikan, telah di amanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 tentang Pengadilan Agama, kewenangan absolut Pengadilan Agama adalah bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah, yang berlaku bagi orang islam dan bagi orang yang menundukkan diri terhadap aturan islam.
"Kami ikut berbahagia dengan selesainya pembangunan gedung Pengadilan Agama Bintuhan dan telah ditempati untuk kegiatan Pengadilan Agama, semoga dengan adanya gedung yang sangat representatif ini, dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kaur, agar visi dan misi Mahkamah Agung dapat tercapai," sampainya.
Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Drs. H. Arfan Muhammad, SH.M,Hum menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Kaur beserta jajaran atas dukungan, bantuan, dan kerjasamanya dalam proses pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Bintuhan ini.
"Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dalam memberikan dukungan kepada Pengadilan Agama Bintuhan sangatlah besar, mulai dari menyediakan gedung sementara untuk ditempati dan dipergunakan sebagai kantor serta tempat sidang pada awal Pengadilan Agama Bintuhan berdiri, kemudian memberikan tanah guna pembangunan gedung yang sekarang ditempati ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Data DPTb Pilkada Kaur 2024 Sebanyak 117 Orang
BACA JUGA:Tema Debat Cabup dan Cawabup Kaur Sudah Dirumuskan
Dikatakannya, kehadiran gedung Pengadilan Agama Bintuhan ini merupakan wujud dari sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dan Mahkamah Agung dalam hal pembangunan infrastruktur guna memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kaur. Mudah-mudahan Pengadilan Agama Bintuhan bisa semakin optimal, efektif dan efesien dalam memberikan pelayanan hukum. Fasilitas yang representatif ini bukan sekadar bangunan fisik, tetapi menjadi simbol komitmen Mahkamah Agung untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan kenyamanan, serta meningkatkan kecepatan dalam penanganan perkara.
"Gedung ini akan mendukung upaya Mahkamah Agung dan 4 lingkungan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk terus menghadirkan peradilan yang transparan, adil, dan mudah diakses oleh masyarakat," jelasnya.