Polres Bengkulu Utara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, 1 Orang DPO
Salah satu pelaku berinisial PT berhasil diamankan pihak Unit PPA Polres BU--
RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Aksi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.
Dimana kali ini korbanya merupakan warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang masih berumur 15 tahun.
Korban disetubuhi secara bergiliran oleh 2 orang pemuda berinisial PT (24) dan OK (26) warga Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kanit PPA, Ipda Freddy Silaen, SH membenarkan terhadap kasus tindak pindana persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
“Ya, benar kasus tersebut terjadi pada 23 Oktober lalu setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban,” ujarnya
BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2024 Sukses, Sat Lantas Polres BU Berhasil Jaring Ratusan Pelanggar
BACA JUGA:Pjs Bupati BU Wisuda 41 Lansia Sekolah Lansia Sido Lestari
Ditambahkannya, bahwa salah seorang pelaku berinisial PT telah diamankan dalam kurun waktu 24 jam. Akan tetapi salah seorang pelaku lainnya masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk salah seorang pelaku PT sudah kita amankan, namun salah seorang lagi masih DPO,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kanit menyampaikan bahwa kronologis kejadian tersebut berawal dari korban yang diketahui berkenalan dan menjalin hubungan lewat media sosial Facebook dalam kurun waktu 1 bulan terhadap salah seorang pelaku berinisial PT.
Namun pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu, karena korban sedang ribut sama orang tuanya, meminta agar korban diantar ketempat temannya yang berada di Kabupaten BU kepada pelaku.
Dan akhirnya pelaku menjemput korban bersama pelaku lainnya, yakni OK. Akan tetapi setelah dijemput, korban tidak diantar ketempat teman korban.
BACA JUGA:Kunjungi Enggano, Pjs Bupati Bengkulu Utara Ajak Generasi Muda Tingkatkan Semangat Belajar
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Salurkan Bantuan Sembako dan Bansos di Kecamatan Enggano