Dinsos Bengkulu Selatan Rapat Harmonisasi Perkada PKSBPD Bersama Kemenkumham

Dinas Sosial Bengkulu Selatan melaksanakan rapat harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham Bengkulu membahas Perkada penyandang Disabilitas-Fahmi-

RADAR BENGKULU, MANNA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham Bengkulu),telah diberikan kewenangan oleh Undang - undang nomor 13 tahun 2022.

Bahwa Kementerian Hukum dan HAM untuk mengharmonisasikan baik itu Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), salah satunya saat ini yang dilakukan oleh Dinas Sosial Bengkulu Selatan terkait dengan Perkada Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (PKSBPD) yang mana hal ini merupakan peraturan yang cukup urgent untuk dilaksanakan bagi kepentingan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa melalui Kabid Hukum Kemenkumham Bengkulu Pajar Elmi,SH.MH menyampaikan Perkada ini harus disegerakan membuat prodak hukum,untuk menjadi payung hukum bagi disabilitas untuk mendapatkan kesejahteraan sosial baik itu dari pemerintah daerah maupun dari Pemerintah Provinsi dan Pusat, apalagi prodak hukum ini harus disegerakan sesuai arahan dari Kemendagri.

"Adapun tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum juga kepada kelompok disabilitas,untuk itu kami dari Kemenkumham akan memberikan dukungan penuh agar segera direalisasikan produk Perkada,dengan harapan prodak hukum iyang dibuat kedepannya tidak ada permasalahan baik dari segi teknis maupun substantifnya yang nantinya  harus dijalankan sesuai aturan yang ada,"papar Pajar diaula Kemenkumham Senin (28/10).

BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Layani ODGJ Luar Daerah Demi Kemanusiaan

BACA JUGA:Ini 148 Layanan Dari 20 Tenant Dalam MPP Bengkulu Selatan

Apalagi prodak hukum yang diajukan ini,untuk menjadi Perkada untuk.kepentingan masyarakat tanpa terkecuali,karena semua orang mempunyai untuk mendapatkan pelayanan.Apalagi untuk kelompok disabilitas ini masih ada hubungannya juga dengan hukum dan Ham,yang memang harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

"Usai melakukan rapat harmonisasi yang kita lakukan ada beberapa perbaikan ataupun catatan yang masih harus Perbaikan itu nanti Haris dikembalikan kepada Kanwil kemenkumham Bengkulu setidaknya lima hari setelah usai dilakukan rapat.Baru nantinya kalau semuanya sudah selesai dari masing - masing pihak akan memberikan paraf Perkada,artinya kita sudah mencapai suatu kesepakatan,maka pihak Kanwil Kemenkumham akan mengeluarkan surat selesai harmonisasi dan bisa diajukan ketahap selanjutnya," papar Pajar.

Adapun yang disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan Efredy Gunawan SSTP MSi menerangkan bahwa Perkada ini memang harus disegerakan untuk memberikan pelayanan kepada kelompok disabilitas,bahkan Pemerintah Daerah selama ini sudah melakukan sesuai prodak hukum yang akan dijadikan Perkada,karena ini sudah menjadi tugas sebagai Dinas Sosial.

Hal ini juga dilakukan atas dasar Intruksi dari Mentri Dalam Neger i(Mendagri) dalam rangka melaksanakan amanat undang - undang nomor 8!tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan untuk memberikan penghormatan,pemajuan,perlindungan dan pemenuhan hak azazi manusia,serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.

BACA JUGA:Pjs Bupati Bengkulu Selatan Sampaikan Ini Dalam Peringatan Sumpah Pemuda

BACA JUGA:7 KPM Menerima BLT DD Tahap III Desa Linau

"Bahkan sebelum pengajuan Perkada ini pihaknya selalu memberikan pelayanan kepada kelompok disabilitas yang membutuhkan,seperti pengusulan kaki dan tangan palsu,kursi roda,motor tiga roda dan sebagainya badi disabilitas fisik,bahkan, kita juga sudah memberikan pelayanan kepada disabilitas mental seperti pembuatan KTP,KK,BPJS serta pelatihan sampai sembuh,tetapi selama ini belum terdokumen yang artinya belum diatur oleh regulasi daerahnya.Perkada ini sebagai dasar hukum kita melakukan semua itu," pungkas Efredy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan