Bawaslu Gugurkan Laporan Dugaan Money Politics Calon Gubernur Bengkulu

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu resmi menggugurkan laporan masyarakat terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp 20 ribu kepada pedagang dan masyarakat oleh calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah.

Keputusan ini diambil usai kajian intensif bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dimana laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Eko Sugianto, SP, M.Si., anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu menjelaskan, keputusan ini diambil setelah serangkaian proses klarifikasi terhadap Rohidin Mersyah. “Berdasarkan hasil kajian bersama, kami memutuskan bahwa tidak ada unsur pidana pemilu dalam laporan tersebut. Maka, sesuai mekanisme, laporan ini tidak bisa dilanjutkan,” kata Eko pada Senin, 28 Oktober 2024.

Eko melanjutkan, keputusan ini tidak diambil secara sepihak. Bawaslu mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Salah satu alasan utama adalah kurangnya bukti serta ketidakhadiran saksi kunci yang dapat memperkuat tuduhan.

BACA JUGA:Pejabat Pemprov Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

BACA JUGA:Lelang Fisik Penataan Kawasan Wisata Danau Dendam Tak Sudah Diundur hingga 2025

“Banyak sekali pertimbangan yang kami gunakan. Termasuk kurangnya barang bukti yang kuat serta keterangan saksi yang kami butuhkan,” ungkap Eko.

Laporan masyarakat terkait dugaan pemberian uang ini mencakup dua peristiwa. Yang pertama terjadi di Pasar Kaget Padang Guci, Kabupaten Kaur, dan yang kedua pada acara syukuran Juhaili yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu di Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.

Selama proses penyelidikan, Bawaslu telah berupaya memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Namun, tidak semua saksi bersedia hadir. Dari dua laporan tersebut, saksi di Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, absen dari panggilan Bawaslu. Sementara dua saksi dari insiden di Pasar Kaget Padang Guci hadir memberikan pernyataan.

“Ada beberapa saksi yang tidak hadir saat dimintai keterangan, yang tentunya berpengaruh dalam proses ini,” jelas Eko.

Eko juga menyoroti bahwa Bawaslu diberikan batas waktu yang ketat untuk memproses laporan ini. Berdasarkan aturan, Bawaslu memiliki waktu tiga hari sejak laporan masuk untuk mencapai kesimpulan. Jika diperlukan, tambahan dua hari dapat diberikan untuk memperdalam kajian.

BACA JUGA:Maju Bersama Indonesia Raya, UINFAS Bengkulu Mengadakan Upacara Sumpah Pemuda

BACA JUGA:Perbaikan Gedung SMKN 3 Kota Bengkulu Hampir Tuntas

“Waktu yang kami miliki memang sangat terbatas, sehingga proses ini harus dilakukan dengan cepat,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan