Mantan Bupati, Ketua DPRD dan Sekda Ditetapkan Tersangka
Mantan Bupati Murman Efendi dkk ditetapkan tsk-RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, SELUMA - Setelah melalui proses yang panjang, Kejari Seluma pada Senin 14 Oktober 2024 menetapkan 4 tersangka atas penyidikan kasus tukar guling lahan seluas 19 hektar lahan Pemkab Seluma tahun 2008.
Dalam penyidikan kasus tersebut diduga, lahan milik Pemkab Seluma seluas 19 hektar di Kelurahan Sembayat ditukar dengan lahan milik Murman Effendi di kawasan Pematang Aur dengan luas lebih kurang 19 hektar.
Saat itu Murman menjabat sebagai Bupati Seluma. Empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari dalam penyidikan kasus tukar guling, yakni Mantan Bupati Seluma Murman Effendi SE, Mantan Sekda Seluma H. Mulkan Tajudin, dan mantan Ketua DPRD Seluma Hj. Rosnaini Abidin S.Sos, serta mantan Kepala BPN Seluma tahun 2008 Djasran Harahap.
Kejari Seluma Eka Nugraha SH.MH mengatakan, penyidikan terhadap kasus tukar guling dilakukan sejak 4 Maret 2024, dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024.
"Hari ini kita tetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling. Namun untuk saat ini hanya 3 orang yang kita lakukan penahanan. Sedangkan untuk tersangka atas nama Rosnaini Abidin, mantan ketua DPRD Seluma masih sedang menjalani hukuman tindak pidana lain, " sampai Kejari Seluma, Eka Nugraha SH. MH kepada kalangan jurnalis, Senin (15/10).
BACA JUGA:Ditunjuk Jadi Tuan Rumah, SPS Aceh Langsung Gelar Rapat
BACA JUGA:Ketua DPD RI Sultan Najamudin Dorong Generasi Muda Bangun Bengkulu
Dari hasil audit Kantor Jasa Penilai Publik KJPP atas kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma mencapai Rp 19,5 miliar rupiah.
"Dari hasil audit dari KJPP kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 19.5 miliar ,” sampainya.