Terkait TPP 2025 Terlambat Lagi Apa Tidak, Ini Jawabannya

Kabag Ortala Bengkulu Selatan, Suwito--

RADAR BENGKULU, MANNA - Bagian Organisasi dan Tata Laksana(Ortala) Bengkulu Selatan  telah mengusulkan verifikasi hasil Analisis Jabatan (Anjab) ke MenPANRB pada pertengahan tahun 2024, yaitu bulan Juli yang lalu.

Pada bulan Agustus kemarin, difasilitasi langsung oleh pihak Provinsi Bengkulu juga sudah melakukan verifikasi Anjab bersama MenPAN RB. Dengan harapan setidaknya dalam kurun waktu satu bulan sudah ada rekomendasi dari MenPaN RB. Setidaknya sudah ada koreksi sehingga bisa diperbaiki dimana letak kekurangannya untuk diteruskan untuk menjadi rekomendasi MenPAN RB.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana(Ortala) Bengkulu Selatan, Suwito,S.Sos.MM menyampaikan, rencananya diharapkan Anjab dan Analisis Beban Kerja (ABK) itu sudah selesai,kelas jabatan selesai sesuai regulasi yang ada saat ini,pada Desember 2024 sudah bisa diformulasikan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP) ataupun pengadaan CPNS.

"Makanya, disatu sisi kami juga sudah meminta kepada sekretaris di OPD untuk berkoordinasi dengan instansi pembinanya masing - masing.Untuk apa? Ya, untuk mengejar mendapatkan formasi. Kalau sudah ada rekomendasi dari MenPAN kita bisa menyuruh pelaksana yang ada dibawah untuk mengikuti Uji Kompetensi (Ukom). Kalau  nggak ada formasi tidak bisa naik,itu sangat erat hubungannya dengan TPP.Terkait keterlambatan ditahun 2025, mudah- mudahan tidak terjadi lagi,"papar Suwito.

BACA JUGA:Instansi Tergabung Dalam MPP Bengkulu Selatan, 14 Oktober 2024 Aktif Melaksanakan Pelayanan

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Dapat Jatah Proyek 2201 Sanitasi dari Program Inpres

Selain itu, terkait TPP posisi kita  juga harus mendapatkan rekomendasi dari Biro Ortala Kemendagri,Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Proses itu cukup memakan waktu yang agak lama. Karena, pada saat yang sama Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi simona adalah Sitem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan untuk mengeluarkan rekomendasi TPP itu seluruh Indonesia. Artinya, bukan Bengkulu Selatan saja.

Sehingga,kalau dari pihak Kabupaten memasukkan usulan tersebut lebih cepat,biasanya tidak lama rekomendasi akan keluar. Karena untuk mengajukan TPP pihaknya juga masih menunggu kesepakatan KUA PPAS. Karena, besaran TPP juga harus disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Daerah dan kondisi Keuangan Daerah.

"Kesepakatan itu belum ada untuk 2025. Apalagi saat ini kita masih fokus ke APBD Perubahan. Mudah - mudahan nantinya pada saat pembahasan APBD 2025 kita bisa paralel menyelesaikan penjabarannya,yang mana seharusnya pada saat penetapan APBD 2025 nanti kita sudah mendapatkan rekomendasi tersebut.Makanya pada saat sudah ada kesepakatan DPRD dan Pemerintah Daerah dengan anggaran yang dialokasikan untuk TPP, kemudian kita sesuai, baru kita kirimkan ke Bagian Biro Ortala agar nantinya tidak terjadi keterlambatan TPP,itu idealnya,"pungkas Suwito.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan