Penyelesaian Konflik Agraria di Mukomuko dan Bengkulu Utara Belum Ada Hasilnya

Upaya penyelesaian konflik agraria--

RADAR BENGKULU - Upaya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Mukomuko serta Bengkulu Utara menemui jalan buntu.

Rapat yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Selasa, 8 Oktober 2024, belum berhasil mencapai titik terang. Ketidakhadiran Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN/ATR Bengkulu menjadi salah satu kendala. Sebab penjelasan dan keputusan penting yang diharapkan hanya bisa diberikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat yang terdampak, pemerintah daerah (Pemda) Mukomuko dan Bengkulu Utara, kepolisian daerah, kejaksaan tinggi Bengkulu, serta sejumlah instansi lain. 

Meski pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk memperoleh kejelasan, ketidakhadiran Kepala Kanwil BPN membuat pertemuan ini berakhir tanpa keputusan konkret.

BACA JUGA:Plt Gubernur Rosjonsyah Berharap Sinergi dengan PT Bengkulu Tetap Terjaga

BACA JUGA:Alat Kelengkapan DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Terbentuk

Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, menyampaikan, pemerintah telah mendengar langsung keluhan dari masyarakat yang tengah berkonflik dengan beberapa perusahaan perkebunan besar. Diantaranya PT Bima Bumi Sejahtera (BBS) di Mukomuko, PT Bimas Raya Sawitindo (BRS),  PT Purna Wira Darma Upaya (PDU) di Bengkulu Utara. 

"Kita sudah mendengar penjelasan dari masyarakat mengenai konflik yang terjadi, namun tindak lanjutnya harus disampaikan oleh pihak BPN. Sayangnya, pihak BPN tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan di pusat," ujar Nandar. 

Menurutnya, rapat lanjutan dijadwalkan kembali minggu depan, dengan harapan kehadiran BPN dapat memberikan titik terang bagi masyarakat. 

Nandar menjelaskan, konflik agraria yang dihadapi masyarakat sangat beragam. Mulai dari persoalan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), kepemilikan lahan yang bersinggungan, hingga permasalahan lahan plasma yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat. 

BACA JUGA:Apel Gabungan, Pjs Bupati Bengkulu Utara Ingatkan ASN untuk Jaga Netralitas dalam Pemilu

BACA JUGA:Grand Final Duta Wisata Dang Odang Kabupaten Kaur 2024

"Masalah yang muncul ini bukan hal sederhana. Ada yang terkait perpanjangan HGU, klaim kepemilikan lahan, dan tuntutan masyarakat atas lahan plasma yang belum terealisasi," jelasnya. 

Persoalan-persoalan ini semakin rumit seiring dengan adanya ketidaksesuaian antara data perusahaan dan hak masyarakat setempat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan