Polres Kaur Pimpin Upacara PTDH Terhadap Anggota Polisi, Berikut Alasannya

Polres Kaur Pimpin Upacara PTDH Terhadap Anggota Polisi, Berikut Alasannya-Hendri/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, KAUR - Polres Kaur menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya Briptu Sutrisno Johan dilapangan Satya Haprabu, Senin 30 September 2024.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda SH,S.IK,MH diikuti 1 Pleton Pejabat Utama, Sat Samapta, Sat Lantas, Gabungan Res Intel, seluruh anggota Polres Kaur dan Polsek Jajaran.

PTDH terpaksa dilakukan Polri sebab yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat dengan penyalahgunaan Narkoba dan Indisiplner, meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda SH,S.IK,MH mengatakan, anggotanya yang melakukan penyalahgunaan Narkoba dan Indisipliner meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut, pemecatan ini sudah melalui proses panjang dan sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kelode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

BACA JUGA:11 Pusling Dapat Motor dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Seminar Parenting Digelar Yayasan Bina Insan Kamil Kaur

   "PTDH terhadap anggota Polres Kaur disebabkan meninggalkan tugas secara berturut-turut lebih dari 30 hari," ujarnya.

Dikatakannya, sebagai manusia biasa saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini. Namun, sebagai pimpinan saya harus menegakkan aturan - aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan serta Soliditas Internal yang baik.

    "Kepada personel yang di PTDH semoga saudara dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada," pesannya.

Ditambahkannya, walaupun saudara tidak lagi menjadi anggota Polri, saya berharap sebagai warga Negara yang pernah di didik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi citra Polri dalam mewujudkan Siskamtibmas yang Kondusif.

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu Lakukan Vaksinasi Hewan Peliharaan secara Gratis

BACA JUGA:RSUD Kabupaten Kaur Monev PPS Akreditasi LARS DHP Lulus Akreditasi Paripurna

Kepada seluruh personil Polres Kaur dan Polsek Jajaran mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ini, Laksanakan tugas dengan baik serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku, Kita sadari saat ini kepercayaan Publik (Publik Trush) terhadap Polri terus meningkat. Oleh karena itu mari kita tingkatkan kinerja dan kurangi pelanggaran.

Upacara tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/236/IX/ 2024 tanggal 18 September 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Repuplik Indonesia a.n. Briptu M.Sutrisno Johan, SH Nrp 90070291.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan