Warga Tuntut 800 Ha Lahan PTPN VII Padang Pelawi Dikeluarkan dari HGU

Demo PTPN VII Unit Padang Pelawi-Wawan/RBI-

RADAR BENGKULU, SELUMA- Polemik warga desa penyangga dengan perusahaan kembali mencuat. Kali ini puluhan warga Desa Penyangga dari Desa Cahaya Negeri, Desa Niur, Desa Kayu Arang dan Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja menggelar aksi demo di PTPN VII Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja pasa Selasa (19/12).

Mereka menuntut agar lahan seluas lebih kurang 800 Ha dari total luas HGU PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi seluas lebih kurang 5.804 hektar untuk diinclave-kan.

Aksi demo warga ini bertepatan dengan adanya rapat komisaris PTPN VII bertepatan menjelang berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII tertanggal 31 Desember 2023.

BACA JUGA:Lestarikan Adat Budaya, Pemkab Seluma Gelar Pentas Seni Budaya

"Kami menuntut lahan seluas 800 hektar eks Jagobayo untuk dikeluarkan dari HGU,” sampai Kordinator aksi, Hamdan kemarin.

Aksi tuntutan tersebut bukanlah kali pertamanya dilakukan. Menurut Hamdan, tuntutan tersebut sudah sering dilakukan. Namun, belum menghasilkan solusi terbaik.

" Kami berharap agar lahan dapat dikembalikan dan dikelola oleh masyarakat," harapnya.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Beri Penghargaan Tiga SKPD sebagai Penyampaian Romantik dan Metadata

BACA JUGA:BPN Targetkan Program Sertifikat PTSL Tuntas di Seluma

Menurutnya, ada sekitar 50 warga eks Desa Jago Bayo  yang dahulu mengelola lahan tersebut dan bermukim di eks desa lama yang kini hilang. Hal ini ditandai dengan arsip peta peninggalan Belanda yang menunjukkan lokasi keberadaan Desa Jago Bayo yang ketika itu masih menjadi pemukiman penduduk.

Sementara itu, pihak PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi belum dapat memutuskan kebijakan terkait tuntutan warga tersebut. (0ne)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan