General Manager Pelindo Tegaskan Kepemilikan Sah Lahan TPI Bengkulu

Lahan Pelindo Bengkulu-Ist-

RADAR BENGKULU  - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi aksi unjuk rasa warga yang terjadi di Kantor Gubernur Bengkulu pada Selasa, 24 September 2024.

Warga yang menggelar demonstrasi ini mempersoalkan kepemilikan lahan di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berbatasan dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Menanggapi aksi tersebut, General Manager PT Pelindo Regional 2 Bengkulu, S. Joko, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan adalah sah milik PT Pelindo. 

Ia menyebut bahwa lahan tersebut terdaftar atas nama perusahaan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 tahun 1979, yang kemudian diperbarui dengan sertifikat HPL Nomor 00002 tanggal 9 Desember 2009. 

Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, yang menegaskan hak pengelolaan perusahaan atas lahan tersebut.

BACA JUGA:Musyawarah Provinsi KORPRI Bengkulu 2024, Momen Tepat Untuk Penguatan Organisasi

BACA JUGA:Kepala Jasa Raharja Bengkulu Terima Penghargaan dari Polda Bengkulu

"Sesuai dengan sertifikat HPL yang kami miliki, lahan antara Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan PT Pertamina Patra Niaga tersebut adalah sah milik PT Pelindo. Dokumen ini diakui oleh BPN dan kami telah memenuhi segala prosedur hukum yang berlaku," ujar Joko dalam pernyataannya.

Gugatan Pengadilan Sudah Inkracht

Lebih lanjut Joko mengungkapkan bahwa sengketa hukum terkait lahan tersebut bukanlah hal baru. Pada tahun 2022, PT Pelindo telah menghadapi gugatan terkait dugaan penyerobotan lahan di lokasi yang sama.

Gugatan ini berujung pada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 September 2022 yang menyatakan bahwa PT Pelindo adalah pemilik sah lahan seluas 11.804.200 meter persegi tersebut. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi pada 23 November 2022, yang memberikan kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Proses hukum terkait lahan ini sudah selesai. Berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu tertanggal 27 Desember 2022, lahan tersebut secara hukum dinyatakan sah milik PT Pelindo, dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Jadi, tidak ada lagi keraguan soal status kepemilikan lahan ini," tegas Joko.

BACA JUGA:Proses Pemasangan Instalasi Listrik Gratis di Bengkulu Selesai Dilakukan

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Persiapkan Penyesuaian TPP ASN dengan Standar Hidup Jakarta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan