Andi Muhammad Yusuf, Ditunjuk jadi PJS Bupati Bengkulu Utara

Andi Muhammad Yusuf, Ditunjuk jadi PJS Bupati Bengkulu Utara-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Setelah Bupati Bengkulu, Ir Mian maju menjadi calon Wakil Gubernur  Bengkulu  di Pilkada Serentak yang dilaksanakan bulan November mendatang, kini Bengkulu Utara kini resmi dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dari Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf, M.Si.

 Pengukuhan beliau dilakukan oleh Gubernur Provinsi Bengkulu, H. Rohidin Mersyah, di Balai Semarak pada Selasa, 24 September 2024.

Pengukuhan ini merupakan bagian dari keputusan Kemendagri yang dikeluarkan pada 19 September 2024, yang juga mencakup penetapan satu Wakil Walikota dan lima Pejabat Sementara Bupati di wilayah Provinsi Bengkulu.

Seperti diketahui bahwa Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf, M.Si menjabat sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah, dan Desa di Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dilantik menggantikan jabatan sementara Bupati Bengkulu Utara.

Selain Andi Muhammad Yusuf, Menteri Dalam Negeri juga menunjuk 4 orang pejabat sementara Bupati di kabupaten-kabupaten lain di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Gerak Cepat, Jasa Raharja Bengkulu Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan

BACA JUGA:Hafizh Ghazali Raih Medali Emas di Kejurprov Tako Indonesia Bengkulu

Yaitu: Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Bengkulu, Sisardi, S.Pd, MM sebagai Pjs Bupati Bengkulu Selatan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu: H. Meri Sasdi, M.Pd sebagai Pjs Bupati Kabupaten Seluma.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, M.Kes, M.Si sebagai Pjs Bupati Rejang Lebong.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu,M. Rizon S. HUT, M. Si, sebagai Pjs Bupati Mukomuko.

Kelima pejabat sementara kepala daerah tersebut akan menjalankan tugas mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam arahannya menekankan pentingnya peran Pejabat Sementara dalam menjaga kondusifivitas menjelang pemilihan kepala daerah. Ia berharap PJS dapat mengedepankan nilai-nilai demokrasi serta etika pembangunan moral di masyarakat.

“Ditetapkannya PJS ini adalah untuk mengawal dan melanjutkan kondusif menuju pilkada, sembari menjunjung tinggi nilai demokrasi dan pembangunan moral di tengah masyarakat,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan