KPU Kota Bengkulu Tetapkan 5 Pasangan Calon Pilwalkot 2024
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Prasad-RADAR BENGKULU-
Rayendra Prasad menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon ini sudah melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat sesuai dengan aturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Ariyono-Harialyyanto Siap Bertarung di Pilwakot Bengkulu, Raih Dukungan Kuat Lewat Jalur Independen
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Tolak Tuduhan Verifikasi KTP dari Pasangan Ariyono-Harialyyanto
“Setiap pasangan calon telah memenuhi syarat yang ditetapkan KPU. Termasuk dari segi perolehan suara sah untuk pasangan yang diusung partai politik, serta dukungan minimal dan sebaran untuk pasangan calon perseorangan,” jelas Rayendra.
Setelah penetapan ini, KPU Kota Bengkulu akan melanjutkan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon.
Rayendra menegaskan bahwa setiap pasangan calon akan mendapatkan kesempatan yang sama dalam tahapan ini.
“Pengundian nomor urut akan dilakukan secara transparan dan terbuka, dengan melibatkan seluruh pihak terkait,” tambahnya.
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024 diharapkan berlangsung dengan kondusif dan demokratis.
KPU Kota Bengkulu telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan lancar. Itu mulai dari penyediaan logistik hingga pelatihan bagi petugas pemungutan suara.
Rayendra juga mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada ini.
BACA JUGA:Damkar Kota Bengkulu Andalkan 19 Unit Armada Untuk Operasional, Alat Canggih Masih Terbatas
BACA JUGA:Sukatno: Janjikan Kebebasan Pers Untuk Kemajuan Kota Bengkulu
“Masyarakat memiliki peran penting dalam menentukan masa depan Kota Bengkulu. Kami berharap partisipasi pemilih pada Pilkada tahun ini bisa meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Dalam penutupannya, Rayendra mengingatkan semua pihak, termasuk pasangan calon dan pendukungnya, untuk tetap menjaga situasi yang kondusif selama masa kampanye hingga pemungutan suara.
“Kami ingin Pilkada ini menjadi ajang demokrasi yang sehat, tanpa adanya provokasi atau tindakan yang merugikan pihak lain,” pungkasnya.